JAMBERITA.COM - Spesialis Jambret di wilayah hukum Polresta Jambi yang meresahkan masyarakat akhirnya dibekuk Tim Tekab Satreskrim.
Pelaku adalah Erwin Irnandi, warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi sudah melakukan aksinya sebanyak 57 kali.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini telah menjambret sebanyak 57 TKP di wilayah hukum Kota Jambi.
Dijelaskan Handres, kronologis penangkapan bermula setelah tim Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim memperoleh informasi tentang peristiwa tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan TKP dan menginterogasi korban..
Selanjutnya, personel berusaha mencari Rekaman Jalur CCTV di sekitar TKP dan hasil penyelidikan diketahui, pelaku berjumlah 3 orang yang menggunakan sepeda motor Honda Sonic digunakan Erwin Irnandi dan TG. Sedangkan, Vario warna hitam digunakan HN.
"Pelaku EN kita tangkap di dalam rumahnya daerah Sebrang, Kota Jambi. Sedangkan, kedua rekannya berinisial TG dan HN saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran," ujarnya. Selasa (23/3/2021) kemarin.
Handres mengungkapkan peran Erwin selama beraksi silih berganti, kadang menjadi eksekutor jambret dan kadang menjadi joki motor. Mereka ini, membentuk kelompok dan setiap harinya mencari korban untuk dijambret.
Sedangkan hasilnya dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagi."Pelaku (Erwin) ini hanya mendapat bagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, yang besarnya itu penampung atau bosnya yang saat ini juga kita kejar," terangnya.
Handres menyebutkan tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga berhasil mengamankan 4 unit kendaran roda dua yang digunakan pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi penjambretan. "Kita juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram," sebutnya.
Akibat perbuatannya, Erwin dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*/afm)
Buka Pelatihan Peserta MTQ Provinsi, Sekda: Harapannya Bisa Juara Umum
SAH Dorong Pemerintah Utamakan Penggunaan Obat Dan Alkes Buatan Dalam Negeri
SMA Titian Teras Provinsi Jambi Segera Diliburkan, 14 Siswa Positif Covid-19
Tilang Elektronik Diresmikan, Kapolda Jambi: Jika Melanggar, Surat Tilang Dikirim ke Rumah
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
