JAMBERITA.COM - Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk kasus dugaan pembocoran data yang dikecualikan.
Akan tetapi, ada dua Pimpinan lembaga penyelenggara etik ini tidak sependapat dengan putusan tersebut.
Pimpinan yang tidak sependapat dengan putusan tersebut adalah Didik Supriyanto, M.IP dan Dr. Idha Budiati. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya pernyataan data identik yang dimiliki oleh tim paslon satu dengan yang dimiliki KPU.
"Selain itu dengan paslon nomor 1 yang didukung oleh PDIP dan Golkar, permintaan penyerahan data tersebut ke Habibi. Sudah sangat jelas tautan dari perkara ini," kata Didik Supriyanto, Rabu (21/4/2021).
Ia mengatakan, dengan pernyataan Ahdiyenti dan Ivan Orizal Fikri, seharusnya teradu sudah dijatuhi pemberhentian tetap. Untuk selanjutnya, ketika terjadi pelaporan atas nama teradu, pihaknya akan mempertimbangkan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Tidak Terbukti Berpihak, DKPP Hanya Berikan Peringatan Keras ke Anggota KPU Provinsi Jambi
Besok, Putusan DKPP Untuk Komisioner KPU Provinsi Jambi Dibacakan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



