JAMBERITA.COM- Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru dibuka Mei-Juni 2021. Untuk tahun ini, pendaftaran CPNS memiliki sistem pendaftaran dan formasi yang baru.
Apa yang berbeda, yakni pada sistem pendaftarannya yang hanya menggunakan satu portal. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pendaftaran CPNS 2021 dilakukan dalam satu portal yang bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Dia memastikan dengan SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan pendaftaran.
Melalui SSCASN, calon peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.
Bima mengungkap SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Karena pendaftaran sebentar lagi dibuka, untuk kamu yang mau mendaftar harus tahu informasi mengenai CPNS 2021. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 dan formasi barunya:
Syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:
Ini daftar formasi CPNS 2021 terbanyak untuk pemerintah pusat, provinsi, dan kota:
Pemerintah Pusat
1. Dosen
2. Penjaga Tahanan
3. Penyuluhan KB
4. Analisis Perkara Peradilan
5. Pemeriksa
6. Perawat
7. Analis Hukum Pertanahan
8. Jaksa
9. Dokter
10. Statistisi
11. Pranata Komputer
12. Pranata Barang Bukti
13 Pengawas Farmasi dan Makanan,
14. Penyuluh Perikanan
15. Perencanaan
Provinsi
Tenaga Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker
Teknis
1. Pranata Komputer
2. Polisi
3. Kehutanan
4. Pengawasan Benih Tanaman
5. Pengelola Keuangan
6. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kabupaten/Kota
Tenaga Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker
6. Pranata Laboratorium Kesehatan
Teknis
1. Pertanian
2. Auditor
3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
4. Pengelola Keuangan
5. Verifikator Keuangan
(sumber: detikfinance.com)
Ini Bagian Mobil yang Perlu Dibersihkan agar Bebas dari COVID-19
Perketat Aturan Perjalanan, Satgas COVID-19 Terbitkan Adendum SE 13 Tahun 2021
Aji Mumpung! Tarif Bus Naik Sampai 50% Jelang Larangan Mudik!
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

