Hasil Kajian Bagi Sembako di Pematang Gajah, Bawaslu Muaro Jambi: Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran



Sabtu, 29 Mei 2021 - 20:55:22 WIB



Yasril
Yasril

JAMBERITA.COM- Bawaslu Muaro Jambi menghentikan kasus dugaan pembagian sembako di Desa Pematang Gajah Kecamatan Jaluko oleh tim Paslon 01.

Ini berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan tim Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi.

Perestiwa ini sendiri sempat viral karena foto dan video beredar di media sosial dan juga mendapatkan pemberitaan sejumlah media.

Pimpinan Bawaslu Muaro Jambi, Yasril mengatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan fakta-fakta di lapangan tidak ditemukan adanya fakta pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187A ayat 1 UU 10 tahun 2016.

"Hasil penelusuran kita tidak ditemukan adanya fakta pelanggaran, dimana yang diberi itu adalah saksi Paslon 01 yang memang telah mendapat mandat dari tim koalisi Paslon 01," kata Yasril kepada jamberita.com Sabtu 29 Mei 2021.

Ia mengatakan, kesimpulan ini berdasarkan pertimbangan tim Gakkumdu Muaro Jambi dari pandangan-pandangan yang telah disampaikan dalam rapat pembahasan bersama terkait hasil penelusuran baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan.

Dimana unsur pasal tidak terpenuhi. "Kita mengambil kesimpulan ini juga atas dasar pertimbangan dari pada pandangan-pandangan dari tim Gakkumdu masing- masing berpendapat unsur pasal tidak terpenuhi," jelas Yasril.

Dalam penelusuran tersebut Bawaslu telah mengambil keterangan para saksi diantaranya penerima bingkisan sebanyak dua orang masing-masing satu orang dari Desa Pematang Gajah dan satu lagi dari Desa Rengas Bandung dan juga pemberi satu orang.

Dengan demikian Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti perkara tersebut untuk dijadikan temuan atau diregistrasi penanganan pelanggaran.(*/sm)





Artikel Rekomendasi