JAMBERITA.COM- Polresta Jambi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di jalan penerangan lorong pajero, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan alam Barajo, Kota Jambi waktu lalu.
Dimana dalam kasus ini ada sebanyak 33 adegan diperankan oleh dua orang pelaku tersebut. Korban ditusuk hingga beberapa kali dan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pada rekonstruksi ini, dua orang pelaku yakni Heri Yanto dan Pini Pindriani yang ditangkap kepolisian beberapa pekan yang lalu dihadirkan anggota Polresta dan pihak Kejaksaan Negeri Jambi Tampak dalam rekonstruksi yang digambarkan bagaimana pelaku utama Pini Pindriani bersama suaminya Heri Yanto telah merencanakan untuk melakukan aksi pembunuhan.
Bahkan aksi tersebut direncanakan pelaku dengan mempersiapkan senjata tajam dan sepucuk sejak api rakitan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres menyebutkan, peran pelaku Pini Pindriani sebagai eksekutor yang menusuk korban dengan senjata tajam, sedangkan pelaku Heri Yanto yang barada di lokasi kejadian turut serta menusuk korban di bagian leher hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Dari rekonstruksi yang kita gelar dan dihadiri Kejaksaan Negeri ini memperagakan sebanyak 33 adegan yang diperagakan hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Sementara itu keluarga korban, Yunita mengharapkan agar kedua orang pelaku tersebut dapat di kenai hukum pidana setimpal atau bahkan hukuman mati.(*/afm)
Dukung Langkah Prabowo di BGN, SAH Tegaskan Uang Rakyat Harus Membangun SDM Bangsa
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Pj Gubernur Sambut Kunker Komisi IX Pantau Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jambi
Tingkatkan Ghirah Keislaman, SAH Bercita - Cita Bangun Pesantren
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
