JAMBERITA.COM- Dewan Pimpinan Cabang Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesian (Depicap SOKSI) Kota Jambi, menyambut baik atas putusan Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar yang memenangkan gugatan Budi Setiawan atas SK DPD I Golkar Provinsi Jambi.
Menurut Ketua Depicab Soksi Kota Jambi, Ansori Hasan Rabu (23/6) putusan MP DPP PG tentu harus dihormati dan dijalani, karena MP merupakan lembaga yang berkewenangan untuk memutuskan sangketa partai.
"Jalurnya sudah benar dan putusannya sudah sangat tepat, mengikat dan semua harus patuh dengan putusan itu. Kalau bukan kader golkar, siapa lagi yang akan mengikuti putusan itu, dan kedepan tentu dipundak Budi Setiawan Golkar kota Jambi diserahkan agar kedepan menjadi partai yang besar dan siap memenangkan agenda pemilu 2024," jelas Ansori.
Ansori juga menyebutkan, Endria Putra sebagai tergugat harus legowo dan dewasa didalam berpolitik. "Harusnya dia logowo dan dewasa lah berpolitik," tegas Ansori Hasan.
Dekatuhui, sengketa kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Jambi usai sudah. DPP Mahkamah Partai Golkar memutuskan, Budi Setiawan ditetapkan sebagai Ketua Golkar Kota Jambi periode 2021-2026 secara sah.
Putusan perkara kepengurusan DPD II Golkar Kota Jambi ini, dibacakan mejelis Mahkamah Partai Golkar Selasa siang (22/6). Diketuai oleh Hakim Ketua Adies Kadir. (*)
SAH Berduka, Kiai Haji Lohot Hasibuan Wafat, Gerindra Jambi Kehilangan Sosok Penasehat Ulama Panutan
Kemarin, Gubernur Al Haris Turun ke Lokasi Karhutla 28 HA di Puding Muaro Jambi
Sepekan Tuntas Gelar Tiga Sesi, UNJA Wisuda 1.135 Lulusan pada Periode ke-126
Tanggapi Putusan Mahkamah Partai Golkar, Barisan Pemuda Nusantara Nyatakan Tetap Bersama Endria
DKPP Hari Ini Putuskan Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Etik di Jambi
Kantor DPMPTSP Batanghari Tutup Sementara Efek Ada Staf Positif Covid-19
Hari kedua Pelatihan Paralegal Kemenkum Jambi Berjalan Lancar


