JAMBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Sarolangun.
Kali ini yang diperiksa adalah A selaku Advisor Pengembangan Bisnis PT. Antam, Tbk.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada A sebagai lanjutan dari pengembangan kasus IUP Batubara Sarolangun ini," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan ini untuk mendapatkan fakta hukum yang baru guna kepentingan penyidikan berdasarkan yang diketahui oleh saksi. Pemeriksaan ini juga tetap mengedepankan protokol kesehatan. (*/am)
Ahli Hukum Pidana Sentil JPU di Sidang Tirta Mayang, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Suatu Perkara
SAH Minta HKTI Kabupaten Aktif Kampanyekan Stop Membakar Hutan dan Lahan
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Kejari Tetapkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak
4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Dipanggil KPK
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi


