4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Dipanggil KPK



Rabu, 28 April 2021 - 13:43:15 WIB



JAMBERITA.COM - Empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Mereka adalah, Wiwid Iswara, FAhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Zainul Arfan. Mereka diminta datang pada Selasa (27/04/2021) kemarin.

Surat pemanggilan empat orang tersebut beredar. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Surat panggilan tertanggal 20 April 2021 ditandatangani oleh Setya Budiyanto pimpinan KPK Duputi Bidang Penindakan Ddirektur Penyidikan. Sayangnya belum keterangan resmi dari komisi anti rasuah terkait hal itu.

Humas KPK Ali Fikri, belum menjawab saat dihubungi jamberita.com.(*/sm)

 




Artikel Rekomendasi