JAMBERITA.COM - Empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mereka adalah, Wiwid Iswara, FAhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Zainul Arfan. Mereka diminta datang pada Selasa (27/04/2021) kemarin.
Surat pemanggilan empat orang tersebut beredar. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Surat panggilan tertanggal 20 April 2021 ditandatangani oleh Setya Budiyanto pimpinan KPK Duputi Bidang Penindakan Ddirektur Penyidikan. Sayangnya belum keterangan resmi dari komisi anti rasuah terkait hal itu.
Humas KPK Ali Fikri, belum menjawab saat dihubungi jamberita.com.(*/sm)
Ahli Hukum Pidana Sentil JPU di Sidang Tirta Mayang, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Suatu Perkara
SAH Minta HKTI Kabupaten Aktif Kampanyekan Stop Membakar Hutan dan Lahan
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Vonis PN Tipikor Jambi, CB Divonis Paling Berat, Syahbandar Lebih Ringan
Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Cuitan Syahganda
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi


