JAMBERITA.COM - Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan divonis pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Vonis Dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan Selasa (30/03/2021).
Ketua Majelis Hakim Morailam Purba yang membacakan putusan mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti pasal 12 a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan masing-masing selama 4 tahun denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Morailam Purba membacakan amar putusan.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Cekman dan Parlahutan masing-masing Rp 50 subsidair 2 bulan.
Berikutnya, hakim juga mencabut hak politik ketiga terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik. "Kepada diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir," tutup hakim.(*/sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Vonis PN Tipikor Jambi, CB Divonis Paling Berat, Syahbandar Lebih Ringan
Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Cuitan Syahganda
Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


