Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Divonis 4 Tahun



Selasa, 30 Maret 2021 - 13:11:35 WIB



JAMBERITA.COM - Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan divonis pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Vonis Dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan Selasa (30/03/2021).

Ketua Majelis Hakim Morailam Purba yang membacakan putusan mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti pasal 12 a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan masing-masing selama 4 tahun denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Morailam Purba membacakan amar putusan.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Cekman dan Parlahutan masing-masing Rp 50 subsidair 2 bulan.

Berikutnya, hakim juga mencabut hak politik ketiga terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik. "Kepada diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir," tutup hakim.(*/sm)





Artikel Rekomendasi