JAMBERITA.COM - Kementerian Kesehatan RI sudah resmi memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
Bagi anak dan remaja usia 12-17 tahun yang ingin divaksin, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dengan membawa Kartu Keluarga atau dokumen lainnya yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak.
Sehari setelah pelaksanaan vaksinasi masal di kantor Kejati Jambi, SMA Adhyaksa 1 jambi yang berada dibawah naungan Yayasan Ikatan Adhyaksa Darmakarini Wilayah Jambi melaksanakan vaksinasi bagi remaja.
Giat vaksinasi remaja ini rupanya menjadi perhatian Gubernur Jambi Al Harris karena memang baru yang pertama dilaksanakan di Kota Jambi pasca beliau dilantik.
Hadir dalam acara Plt Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, Ibu Ketua IAD wilayah Jambi Puspa Dekristo, Asintel Jufri, Aspidsus Eko Adhyaksono dan Ketua Harian Yayasan Edi Iskandar. Sesuai data klinis dilapangan vaksinasi yang dilaksanakan ini tatacaranya sama dengan orang dewasa, yakni tahap screening, pelaksanaan, dan observasi.
Sedangkan Jenis vaksin yang digunakan adalah merk Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (*/am)
Dinas PUTR Provinsi Jambi Sembelih Empat Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H
Menatap Wajah di Foto Usang : 25 Tahun Husni Merajut Rindu, Mencari Ibu yang Hilang Tanpa Kabar
Lewat Virtual, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pengembangan Karier Jabatan Fungsional
Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Kembali Lakukan Rapid Tes Antigen
Sambut Hari Bakti Adhyaksa, Kejati Jambi Gelar Baksos Bantu Warga Terdampak Covd-19
Dugaan Kasus Pemalsuan KTP di Dukcapil Kota Jambi Sudah Mengarah Kepada Tersangka
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


