JAMBERITA.COM- Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi sepertinya ingin segera menyelesaikan kasusnya.
Setelah sempat DPO, Subhi akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (3/8/2021).
Setelah itu, Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (3/8) sore.
Subhi dititipkan di sel tahanan Polsek Telanaipura, Kota Jambi.
Sebelum ditahan, Subhi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak di BPRD Kota Jambi 2017 hingga 2019 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar rupiah.
Subhi dibawa ke Polsek dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Jambi. Sekitar pukul 17.15 WIB, mantan Kepala BKD dan Kabag Humas Kota Jambi ini langsung dibawa ke Polsek Telanaipura Jambi dengan memakai rompi tahanan Kejari Jambi.
Kasi Tim Penyidikan Gempa Awaljon, mengatakan, Subhi diperiksa sekitar 30 pertanyaan sejak ia datang menyerahkan diri.
"Untuk mempercepa proses tersangka kita lakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri," katanya.(*/sm)
Kejati Jambi Soroti Sumur Minyak Rakyat, Dorong Peneggakan Hukum yang Berkeadilan
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Tirta Mayang, PH : Pokok Perkara tak Terbukti, Minta Terdakwa Dibebaskan
Kejari Jambi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemuktahiran Pajak Daerah
SAH Ajak Semua Pihak Yakin Vaksinasi Jalan Keluar Untuk Capai Herd Immunity
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor


