Mengenal Dan Memahami Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)



Minggu, 15 Agustus 2021 - 16:02:14 WIB



Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev*

 

 

 

Dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya kita sangat dekat dan bersinggungan langsung dengan APBN. Masyarakat tidak asing dan sering melihat proyek pembangunan jalan raya, bantuan operasional sekolah (BOS), pembangunan gedung rumah sakit dan masih banyak proyek pemerintah lainnya yang semuanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tetapi saat ini APBN masih dirasa memiliki jarak dengan masyarakat serta dianggap tidak bersentuhan langsung dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat.

Kita sering mendengar peribahasa tak kenal maka tak sayang, ungkapan ini sangatlah tepat untuk menggambarkan kondisi pemahaman masyarakat tentang APBN saat ini. Masyarakat tidak mungkin akan peduli dan merasa memiliki serta mengawasi pelaksanaan APBN, apabila masyarakat tidak mengenal APBN dengan baik. Oleh karena itu, sangatlah penting masyarakat mengenal dan memahami APBN dengan baik dan secara utuh.

Menurut undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pengertian APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).

  Tujuan penyusunan APBN berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 yang paling utama adalah untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu, tujuan penyusunan APBN adalah untuk pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki beberapa fungsi yaitu:

Fungsi Otorisasi

Fungsi otoritsasi mengandung artian bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

Fungsi Perencanaan

Perencanaan APBN berfungsi sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan dan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan . 

 

 

Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan.

Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Anggaran agar dapat didistribusikan dengan baik dan memperhatikan unsur keadilan dan kepatutan. 

Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan bertujuan agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.

Penyusunan APBN melibatkan berbagai pihak dengan peran dan tugas masing-masing. Pihak yang terlibat dalam penyusunan APBN yaitu: Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan , dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam pengelolaan APBN dikenal siklus APBN yang rutin dilakukan setiap tahun. Siklus APBN merupakan satu rangkaian kegiatan dalam pengelolaan APBN yang kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Satu siklus APBN terdiri dari: pembicaraan pendahuluan (termasuk penyusunan rencana kerja); pembahasan dan penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN); pembahasan laporan semester I dan prognosis enam bulan berikutnya; pembahasan RUU tentang perubahan APBN tahun berjalan, dan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. 

Dalam siklus APBN terdapat beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan dan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan pemerintah. Secara sederhana dan ringkas proses APBN dari proses awal perencanaan sampai tahap akhir pertanggungjawaban sebagai berikut:

Kementerian/Lembaga menyusunan rancangan Renja (Rencana Kerja); 

Penerbitan surat edaran (SE) Pagu Sementara oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan ;

Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) ;

Pembahasan RKA-KL antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah; 

Kementerian Keuangan melakukan penelaahan konsistensi dengan Prioritas Anggaran;

Kementerian Keuangan menyusun lampiran RAPBN (Himpunan RAK-KL);

Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN dan Lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberikan pertimbangan atas RUU APBN;

Dewan Perwakilnn Rakyat (DPR) melakukan pembahasan dan penetapan RUU APBN dengan Pemerintah;

Kementerian Keuangan mempersiapkan Rancangan Keppres tentang Rincian APBN;

Presiden Mengeluarkan Keppres tentang Rincian APBN;

Kementerian Negara/Lembaga mempersiapkan Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA);

Kementerian Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan Anggaran;

Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan APBN berdasarkan Dokumen Pelaksanaan;

Pemerintah menyampaikan Laporan Semester I ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah melakukan pembahasan dan penetapan UU APBN Perubahan; 

Pemeriksaan APBN oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan dan penetapan UU Pertanggungjawaban APBN.

Penyusunan APBN memiliki tahapan yang banyak dan melibatkan berbagai pihak. Diperlukan komunikasi dan sinergi yang baik diantara pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunannya, agar APBN selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan memiliki kualitas yang baik.  

Topik bahasan tentang APBN memang cukup berat dan memiliki banyak informasi yang harus dipahami. Tentunya ini bukan hal yang mudah, tetapi diharapkan masyarakat tetap semangat dan antusias untuk memahami tentang APBN. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui peran APBN dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Kemajemukan masyarakat Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mengenalkan dan memberikan pemahaman APBN kepada masyarakat. Strategi dan komunikasi yang baik sangat dibutuhkan agar informasi terkait APBN menjadi menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat. Sehingga tujuan utama agar masyarakat dapat mengenal dan merasa memiliki APBN dapat terwujud.

Apabila masyarakat sudah mengenal dan memahami APBN dengan baik, maka mereka dengan sukarela akan terlibat dalam mengawasan pelaksanaan APBN. Harapannya APBN dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat .(AM)

 

 

Penulis adalah: Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda*



Artikel Rekomendasi