Dua Warga Tabir di Tangkap SatNarkoba



Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:22:54 WIB



JAMBERITA.COM, MERANGIN - Satuan Narkoba Polres Merangin amankan dua warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir penyalahgunaan Narkoba.

Kedua pelaku yakni Haris (35), Findi (32), Ditangkap kedua pelaku Jalan lintas sumatera desa Sungai abu.

Penangkapan ini berdasarkan informasi adanya keresahan warga setempat. Kemudian tim Narkoba pun langsung melakukan pengintaian kedua pelaku.

Setelah informasi lengkap, polisi pun melakukan penggeledahan dari salah satu pelaku Findi, dan ditemukan diduga narkotika shabu sebanyak 5 (lima) paket di sekitaran pelaku.

Bergerak cepat, polisi pun langsung menangkap Haris. Dari keterangan kedua pelaku barang haram baru dibeli dari Kabupaten Bungo dari warga bernama Engga.

Sementara Kasubbag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan kejadian penangkapan.

"Benar sudah diamankan satuan Narkoba, " singkatnya.

Untuk Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (oli)




Tagar:

# MERANGIN

Artikel Rekomendasi