Kakanwil dan Kadiv Yankum Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Admin



Kamis, 06 Agustus 2026 - 12:05:49 WIB



JAMBERITA.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, bersama Tim Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU secara virtual.

?Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada pengurus korporasi dan notaris mengenai kewajiban pembaruan data administrasi serta pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership).

?Ketentuan wajib pembaruan data ini berlaku bagi seluruh korporasi, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan. Pembaruan data yang dilaporkan sekurang-kurangnya mencakup pengangkatan kembali maupun perubahan susunan pengurus melalui sistem Ditjen AHU.

?Penerapan status nonaktif bagi korporasi diatur dalam beberapa tahapan, sebagai berikut.?Korporasi yang tidak memperbarui data administrasi dalam 5 tahun terakhir akan dimasukkan ke daftar sementara korporasi nonaktif.  Apabila dalam waktu 6 bulan setelah pengumuman korporasi belum melakukan pembaruan, statusnya resmi ditetapkan menjadi "Nonaktif" dalam sistem Ditjen AHU.

?Status nonaktif dapat dipulihkan kembali dengan melakukan pembaruan data sesuai prosedur yang berlaku. Selain data administrasi, seluruh korporasi diwajibkan menyampaikan laporan Pemilik Manfaat dan mengisi kuesioner verifikasi sesuai Permenhuk Nomor 2 Tahun 2025.

Korporasi yang lalai atau memberikan data yang tidak benar terancam sanksi administratif berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga pemblokiran akses sistem Ditjen AHU.

?Atas kebijakan baru tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi mengimbau seluruh notaris dan pengurus korporasi di Wilayah Provinsi Jambi untuk segera memeriksa serta memperbarui data administrasinya guna menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola korporasi yang transparan.(afm)





Artikel Rekomendasi