JAMBERITA.COM - Eks Pasar Angso Duo akhirnya dipastikan akan digarap menjadi Ruang Terbuka Non Hijau oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan anggaran sebesar Rp 35 Miliar (M) di tahun 2022.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, itu akan dijadikan RTH dan dipinggiran sungai dijadikan juga tempat makan bagi pengunjung yang akan datang kesana.
"Termasuk juga kedepan, acara Jambi ada yang diakui oleh nasional yaitu festival Batanghari," katanya usai rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (18/10/2021).
Al Haris menegaskan, pembangunan akan dimulai tahun depan yang akan dianggarkan di APBD Murni. "Bangun tahun depan, nunggu ketok palu lah kita, ini kan tahun 2021, jadi tahun muko (2022), sekitar Rp35 Miliar," jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Doni Iskandar menyatakan bahwa itu sudah sesuai dengan peruntukannya.
"Peruntukannya ruang terbuka non hijau (Bukan Hotel-red), kaitannya dengan hukum, ruang terbuka hijau dan non hijau adalah akses milik publik, jika dijadikan untuk hotel, melanggar aturan kito," pungkasnya.(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Wakapolda Jambi Sambut Baik Audiensi Pelajar SMA Nusantara Magelang, Ini Pesannya
Tak Juga Hadir di Panggilan Kedua, DPRD Sayangkan Sikap PT Ocean Petro Energy
SAH Pimpin Konsolidasi Partai Gerindra Kerinci, Siap Perjuangkan Prabowo Di Pilpres 2024


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



