JAMBERITA.COM - Eks Pasar Angso Duo akhirnya dipastikan akan digarap menjadi Ruang Terbuka Non Hijau oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan anggaran sebesar Rp 35 Miliar (M) di tahun 2022.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, itu akan dijadikan RTH dan dipinggiran sungai dijadikan juga tempat makan bagi pengunjung yang akan datang kesana.
"Termasuk juga kedepan, acara Jambi ada yang diakui oleh nasional yaitu festival Batanghari," katanya usai rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (18/10/2021).
Al Haris menegaskan, pembangunan akan dimulai tahun depan yang akan dianggarkan di APBD Murni. "Bangun tahun depan, nunggu ketok palu lah kita, ini kan tahun 2021, jadi tahun muko (2022), sekitar Rp35 Miliar," jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Doni Iskandar menyatakan bahwa itu sudah sesuai dengan peruntukannya.
"Peruntukannya ruang terbuka non hijau (Bukan Hotel-red), kaitannya dengan hukum, ruang terbuka hijau dan non hijau adalah akses milik publik, jika dijadikan untuk hotel, melanggar aturan kito," pungkasnya.(afm)
DPRD Provinsi Jambi Sambut Positif Gagasan MPA-Air UNJA untuk Pencegahan Karhutla
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat
KUA-PPAS APBD 2027: Belanja Pemprov Jambi Disepakati Rp4,02 T, Banggar Wanti-wanti Tepat Sasaran
Wakapolda Jambi Sambut Baik Audiensi Pelajar SMA Nusantara Magelang, Ini Pesannya
Tak Juga Hadir di Panggilan Kedua, DPRD Sayangkan Sikap PT Ocean Petro Energy
SAH Pimpin Konsolidasi Partai Gerindra Kerinci, Siap Perjuangkan Prabowo Di Pilpres 2024
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


