JAMBERITA.COM - Tim gabungan mulai dari Polda Jambi, Polisi Militer (PM), Satpol PP melakukan sidak ke gudang-gudang penampungan minyak diduga tidak memiliki izin atau Ilegal, Rabu (21/10/21).
Sidak tersebut dibagi menjadi dua tim, tim pertama menyisir gudang gudang yang berada di Kota Jambi, sedangkan Tim kedua menyisir daerah Kebupaten Muaro Jambi dan Batanghari.
Sidak pertama yaitu di TKP di alamat RT 31, jalan Lingkar Barat, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Di lokasi ini tim mendapat kendala ingin masuk gudang, karena di rantai bahkan digembok. Namun petugas membongkar paksa gembok tersebut.
Setelah berhasil masuk ke gudang, tim tidak menemukan adanya seseorang penjaga gudang, hanya saja menemukan puluhan Tedmon yang kosong dan Tangki minyak jenis solar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan pihaknya bersama TNI dan Satpol PP melakukan sidak ke beberapa gudang yang diduga ilegal.
"Dari hasil tersebut tim gabungan memasang police line untuk barang bukti, yaitu dua tangki minyak yang masih berisi minyak jenis solar. Selain itu juga ikut di police line selang dan mesin pompa minyak," ujarnya.
Dilokasi pertama, Barang Bukti yang diamankan yaitu 21 tedmon kosong, 2 tedmon berisi minyak solar olahan kapasitas 2.000 L, 1 tangki kapasitas ± 15.000 L berisi minyak solar olahan, 7 tangki kosong, 1 tangki kapasitas 5.000 L berisi minyak olahan.
Dan, 1 unit mesin disel, 2 unit mesin pompa, 4 gulung selang. Barang bukti diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut."Untuk pelaku (penjaga gudang) diduga melarikan diri dan barang bukti kita bawa ke Polda," jelasnya.
Sementara itu Ketua RT 31 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru Sapi'i mengatakan, kegiatan di gudang tersebut dirinya tidak mengetahui secara persis. "Saya selama jadi RT, baru sekali ini masuk di gudang ini," katanya.
Selain itu, para pekerjanya di Gudang tersebut tampak selalu berganti ganti, bahkan pekerjanya bukan warga RT 31."Pekerjanya semuanya orang luar, bukan warga RT 31," ungkapnya.
Sementara di lokasi kedua, yakni di Jalan Baru, disana tim juga tidak menemukan apa-apa, hanya memberitahukan kepada pemilik agar tidak melakukan penimbunan minyak. Setelah itu, tim kembali ke Polda Jambi.(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Bekas Karhutla, Lahan 35 Ribu Hektar di Kumpeh Ulu Akan Dijadikan Tempat Latihan TNI AD
HMI Cabang Jambi Kecam Aksi Represif Aparat Kepolisian Pada Aksi Demo di NTB


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



