JAMBERITA.COM -Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya berhasil mengungkap siapa orang tua jenazah bayi yang ditemukan oleh warga, di kawasan objek wisata Danau Sipin watu lalu.
Orang tua pelaku adalah inisial R, usia 18 tahun diduga mahasiswi salah satu kampus di Kota Jambi. Orang tua bayi tersebut di amankan, di Desa Sekura Jaya, Rt 05, Kabupaten Tebo, Jum’at (5/11/2021) di rumah kediaman orang tua nya sendiri.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Akbp Kristian Adi Wibawa.
“Pelaku kita tangkap tadi jam 3 subuh di rumah orang tua nya,” Ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa Jum'at (5/11/21).
Dari hasil pemeriksaan, orang tua pelaku sudah mengakui atas perbuatannya, dan telah di tetapkan sebagai tersangka.“Kita telah menetapkan R sebagai tersangka ,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, anak atau bayi yang dikandung tersangka, ditemukan warga telah menjadi jenazah Minggu (31/10/2021) Sekitar pukul 11 wib, di pinggir anak Sungai Batanghari tepat di bawah jembatan Objek Wisata Danau Sipin Kota Jambi.
Korban ditemukan warga ketika akan mancing, melihat tumpukan plastik cukup besar, lantas dibuka saksi untuk melepas penasaran. Sontak saat itu sejumlah Wisawatan di area sekitar heboh. Bayi tersebut telah polisi ketahui sebagai anak hasil hubungan gelap tersangka dengan seorang Pria.
Guna mempertanggung jawabkan perkara pembuangan bayi ini, Polisi menetapkan Tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU momor 1, Tahun 2016 tentang perubahan ke Dua atas UU No 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 341 KUHpidana, ancaman hukuman lebih dari 10 Tahun Penjara.(afm)
Nah, KUA-PPAS APBD 2027 Sudah Disepakati : Selisih Rp25 Miliar di Disdik dan PUTR Baru Terkuak
SAH Tegas Pertahanan Nasional Prioritas Presiden Prabowo Menjamin Keberlanjutan Pembangunan
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
Empat Mantan Anggota DPRD Provinsi Jalani Sidang Perdana Suap Ketok Palu, Ini Dakwaan Jaksa KPK
Pastikan Penyidikan Kasus Suap Ketok Palu Tak Berhenti, Direktur Penyidikan KPK: Tunggu Waktu Saja
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026



