JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua pihak yang terkait dengan suap ketok palu akan dibawa ke meja hijau. Sehingga hanya menunggu waktu saja. Ini disampaikan KPK setelah mengumumkan penangkapan terhadap tersangka Afi Firmansyah (AF) hari ini Kamis (4/11/2021) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2016-2021 Kamis (4/11/2021)
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto kasus suap ketok palu ini melibatkan anggota DPRD, Penyelenggara Negara dan pelaku usaha. Sejumlah Anggota DPRD, penyelenggara Negara dan tidak usah mengelola dan bahkan sudah ada yang inkrah. Termasuk Mantan Gubernur Jambi Zumi zola.
“Tunggu waktu saja, akan ada tindak lanjut dari deputi penindakan terhadap pihak terkait lainnya. Mengapa tidak langsung semuanya. Karena memilih prioritas, penyidikan dan penyidikan yang menilai mana yang cukup, belum lagi kasus-kasus lainnya yang diperlukan segera penanganannya,” tegasnya.
Karena itu, Ia memastikan kasus ini tidak hanya berhenti disini saja. Ini bagian dari strategi saja, banyak pertimbangan. “Bukan karena pertimbangan sesuatu tapi pertinmbangan aspek hokum,” pungkasnya.(sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Kasus di Jambi Buktikan Suap jadi Modus Pelaku Usaha Menangkan Proyek Pemerintah
Apif Jadi Tersangka Terkait Penerimaan Gratifikasi dari 2016 hingga 2021
Kumpulkan Rp46 Miliar Selama Dampingi Zumi Zola, Apif Diduga Kecipratan Rp6 Miliar


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



