JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua pihak yang terkait dengan suap ketok palu akan dibawa ke meja hijau. Sehingga hanya menunggu waktu saja. Ini disampaikan KPK setelah mengumumkan penangkapan terhadap tersangka Afi Firmansyah (AF) hari ini Kamis (4/11/2021) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2016-2021 Kamis (4/11/2021)
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto kasus suap ketok palu ini melibatkan anggota DPRD, Penyelenggara Negara dan pelaku usaha. Sejumlah Anggota DPRD, penyelenggara Negara dan tidak usah mengelola dan bahkan sudah ada yang inkrah. Termasuk Mantan Gubernur Jambi Zumi zola.
“Tunggu waktu saja, akan ada tindak lanjut dari deputi penindakan terhadap pihak terkait lainnya. Mengapa tidak langsung semuanya. Karena memilih prioritas, penyidikan dan penyidikan yang menilai mana yang cukup, belum lagi kasus-kasus lainnya yang diperlukan segera penanganannya,” tegasnya.
Karena itu, Ia memastikan kasus ini tidak hanya berhenti disini saja. Ini bagian dari strategi saja, banyak pertimbangan. “Bukan karena pertimbangan sesuatu tapi pertinmbangan aspek hokum,” pungkasnya.(sm)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Kasus di Jambi Buktikan Suap jadi Modus Pelaku Usaha Menangkan Proyek Pemerintah
Apif Jadi Tersangka Terkait Penerimaan Gratifikasi dari 2016 hingga 2021
Kumpulkan Rp46 Miliar Selama Dampingi Zumi Zola, Apif Diduga Kecipratan Rp6 Miliar
Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak S


