JAMBERITA.COM - Kepolisian Resor (Polresk) Lerawang merilis hasil pengungkapan kasus terkait kematian KA, bos pemilik Warung Padang “Sinar Minang”, Jl. Ahmad Yani Karawang, Sabtu (6/11/2021).
Hadir dalam press release tersebut, Kapolres Kerawang, Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Kerawang telah menetapkan 6 orang tersangka juga diamankan dan otak dari pembunuhan tersebut adalah istri korban yang berinisial WN.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Sulbantono mengatakan pembunuhan tersebut buntut dari kekesalan tersangka WN atas perilaku korban yang sering menyakiti perasaan tersangka WN, hingga ia bekerja sama dengan tersangka lain untuk menghabisi nyawa korban.
"Pembunuhan telah direncanakan sejak bulan september 2021 dan baru berhasil dilakukan oleh para tersangka pada tanggal 28 Oktober 2021," jelas Alumni Akpol 2003 ini.
Kepada para tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang ikut serta dan memberikan sarana dalam melakukan kejahatan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(afm)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Pembuang Bayi di Danau Sipin Terkuak, Diduga Seorang Mahasiswi di Kota Jambi
Empat Mantan Anggota DPRD Provinsi Jalani Sidang Perdana Suap Ketok Palu, Ini Dakwaan Jaksa KPK
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


