JAMBERITA.COM - Satresnarkoba Polres Tanjabtim berhasil mengamankan RD diduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) alias sudah lama diburu oleh pihak kepolisian.
"Pelaku yang kita amankan yaitu RD merupakan TO kita telah lama kita cari," kata Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, tampak dampingi Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang saat menggelar konferensi pers, Senin (22/11/21).
Kronologis kejadian, Jum'at (19/11/2021) sekira Pukul 22.00 WIB tim bersama anggota mencurigai dan dilakukan penggerebekan pelaku RD di Lorong Madrasah RT.02 Kec Nipah Panjang.
"Tim dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta 5 anggota mencurigai dan langsung melakukan penggerbekan disaksikan oleh Ketua RT setempat," tuturnya.
Adapun dari hasil penggerbekan tersebut Tim berhasil mengamankan : 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek.
2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoi dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
"Atas perbuatan tersangka RD Satnarkoba Polres telah mengamankan RD maupun Barang Bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,"jelasnya.
Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah. (afm)
HKTI Jambi Gaungkan Gerakan Tani Makmur, SAH: Pilar Ketahanan Pangan & Energi Menuju Indonesia Emas
Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo
Buka Setiap Hari Kerja, Posko Vaksinasi Covid-19 Ada Di Halaman Kantor Bupati Batanghari
Kajari Bungo Sapta Putra Terima SPDP Kasus Pencurian Buku Nikah KUA Bungo


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



