JAMBERITA.COM - Momen perayaan natal dan tahun baru berpotensi untuk mengumpulkan massa. Untuk mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19 pada saat nataru.
Pemerintah Kota Jambi akan menerapkan beberapa kebijakan pada saat nataru. Salah satunya dengan pembatasan jam malam yang hanya sampai pukul 22.00 WIB.
"Kami sudah rapat dengan Wali Kota bahwa mengikuti instruksi menteri. Area publik sampai jam 10 malam dan di tempat wisata akan kami perketat dari biasanya," kata Camat Danau Sipin Rizalul Fikri, Jum'at (17/12/2021).
Ia mengatakan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021. Tim dari kecamatan hingga tingkat RT akan diturunkan untuk patroli kesejumlah area publik.
"Semua tim turun mulai tim kecamatan, kelurahan, sampai tim RT turun, tim yang akan patroli dari kecamatan 40 orang," ujarnya.
Rizalul Fikri menghimpun kepada masyarakat untuk di rumah saja pada saat perayaan natal ataupun tahun baru. Untuk sama - sama mencegah penularan Covid-19.
"Harapannya kalo memang penting banget harus keluar. Sesuaikan pakai masker," ujarnya. (sap)
SAH Imbau Kader Gerindra Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan
Fokus Karhutla di Tahura Batang Hari, Al Haris Sebut Langkah Modifikasi Cuaca Siap Digelar
Nataru 2022, Kapolda Jambi Ingatkan Soal Varian Omicron dan Tingkatkan Kewaspadaan
Jelang Nataru, Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Rakor Lintas Sektoral
Berikut Sejumlah Peraturan yang akan Diterapkan di Kota Jambi saat Nataru



