JAMBERITA.COM - Tim optimalisasi pajak pemerintah Kota Jambi, memberikan peringatan kesejumlah pelaku usaha yang belum membayarkan kewajiban pajaknya.
Hari ini Selasa (28/12/2021) tiga pelaku usaha di mal yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Kota Jambi mendapatkan peringatan pertama. Sebelumnya, Cafe Steak On You sudah lebih dahulu disegel petugas.
"Karena masih banyak sekali pelaku usaha masih menunggak pajak," kata Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Afandi.
Mustari mengatakan untuk tiga pelaku usaha ini masih dalam binaan dan akan ditunggu untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya hingga akhir tahun ini.
"Kita lakukan pembinaan dan akan kita lakukan pemanggilan, penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap mereka," jelas Mustari.
Mustari menghimbau pelaku usaha yang ada di Kota Jambi untuk taat membayar pajak. "Ini akan merugikan mereka juga dan akan ada denda yang akan mereka bayar," terangnya. (sap)
PetroChina Jabung Biayai Pendidikan Mahasiswa Tanjabbar di Akamigas Cepu
Saling Lempar Kasus Perumda Tirta Mayang : JPU-PH Konfrontasi Husean & Eko Kembali Dipanggil
Wabup Katamso Buka TC Kafilah Tanjab Barat, Hadapi MTQ Ke-55 Provinsi Jambi
Riset Netizen Di Media: SAH, Anggota DPR Terbaik Dalam Hal Kinerja Dan Aspirasi
Pemprov Jambi Gelar Rakor Persiapan Pembangunan Tol Jambi–Rengat Fase I



