JAMBERITA.COM - Pajak adalah kontribusi yang wajib dibayarkan pelaku usaha kepada negara. Di Kota Jambi sendiri, potensi pajak dirasa belum optimal.
"Dari penilaian tim, pajak ini masih banyak potensi yang bisa dioptimalkan," kata Asisten III Kota Jambi, Jaelani.
Berdasarkan data Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
"Alasannya, pertama karena belum mampu. Kedua dalam tanda kutip pura-pura tidak tahu kewajibannya," uja Jaelani.
Jaelani menjelaskan beberapa usaha yang dirasa masih belum optimal pembayaran pajaknya yaitu pada sektor restoran, hotel, parkir dan hiburan.
"Jadi perinsip pajak hotel restoran, sudah di tetapkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah," jelasnya.
Ia juga mengatakan, setelah tim optimalisasi pajak datang ke beberapa objek pajak, sudah mulai ada perkembangan pelaku usaha untuk membayar pajak. "Sepertinya ada itikad baik dari mereka," ujarnya. (sap)
Hari Pertama UTBK UNJA, Pimpinan Sebar Tim Pantau Seluruh Lab, Pastikan Kelancaran Sistem
Pantau Hari Pertama UTBK-SNBT 2026, Rektor UNJA Pastikan Sarana Siap dan Inklusif bagi Disabilitas
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
Sangat Inovatif, Al Haris Terima Penganugerahan IGA 2021 dari Mendagri RI
Boyong Komisi Kesehatan DPR ke Jambi, SAH Perjuangkan Status RSUD Raden Mattaher Jadi Tipe A


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



