JAMBERITA.COM - Polda Jambi akan menindak tegas Bripda IW, oknum personel Polres Kerinci yang tidak bertanggung jawab, usai menghamili kekasihnya berinisial DT.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, langkah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda IW bisa dilakukan, jika perilaku tersebut terbukti di persidangan.
"Kita akan ambil langkah tegas tentunya, jika memang benar terbukti melalui hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ya akan dilakukan pemecatan," tegas Mulia, Sabtu (15/1/2022).
Katanya, kasus ini sudah selesai pada tahap pemeriksaan Subbid Paminal dan sudah di tingkat Audit Subbid Wabprof, untuk kemudian disidangkan.
"Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang pasti ini akan kita tindaklanjuti, sebagai upaya penegakan aturan terhadap personel yang melanggar kode etik dan disiplin,” kelasnya.(afm)
Duka Mendalam di Balik Cita-Cita: Musibah Kecelakaan Menimpa Mahasiswa Baru UNJA Gabe Roida Sitinjak
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Lagi, 4 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus AF, Ada Sherrin dan Asisten Rumah Tangga
Hakim Tolak Eksepsi Nurkholis CS, Sidang Dugaan Korupsi Pilkada Tanjabtim Berlanjut
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



