Oleh: Della Novita Sari*
Kementerian Perdagangan menetapkan batas harga bahan baku minyak goreng agar terjangkau oleh produsen. Kebijakan ini juga didukung oleh kewajiban pemasokan bahan baku ke dalam negeri dari eksportir bahan baku minyak goreng.
Pada pekan lalu pemerintah memberikan subsidi minyak goreng dengan menetapkan satu harga Rp. 14.000,- per liter di toko ritel modern. Pada kebijakan pekan lalu, melalui Permendag nomor 01/2022 dan Permendag 03/2022, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna menstabilkan harga. Skemanya, selisih harga akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian.
“Tapi mulai 1 Februari 2022 karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan. Jadi, BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggarannya,” tuturnya.
Setelah mengevaluasi kebijakan itu, Mendag Lutfi mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Serta, Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
“Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 februari 2022 kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar.
Dengan kebijakan ini harga minyak goreng dibagi kedalam tiga kelompok yaitu minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Merespon hal ini, direktur eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai kebijakan DMO yany diberlakukan kuran tepat Menurutnya "masalah utama bukan pada suplai CPO, tapi karena harga CPO yang naik dan kenaikan ini dibentuk oleh mekanisme pasar".
"Kebijakan DMO dan DPO ini berpotensi menekan harga TBS akibatbya, kesejahteraan petabi akan menurun" tutur Tauhid.
Memang benar kebijakan ini akan menyelamatkan konsumen minyak goreng, sehingga masyarakat bisa membeli minyak goreng dengan harga yang murah. Tetapi disisi lain kebijakan ini mengorbankan para petani kelapa sawit, sangat miris sekali.
Kebijakan ini juga sangat menguntungkqn bagi para pemilik modal, karena dengan penurunan harga CPO dan penetapan DMO 20% tentu saja hal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena perusahaan minyak goreng akan mendapatkan bahan baku dengan harga yang murah dan 80% hasil produksinya bisa diekspor ke luar negri.
Inilah wajah asli dari penguasa di sistem kapitalisme, sistem yang berasaskan pada materi dan keuntungan semata, jika ada keuntungan dan kepentingan disana maka akan dilakukan. Hal ini semakin memperlihatkan dengan jelas tentang keberpihakan penguasa disistem hari ini, bukannya memikirkan nasib rakyatnya, malah mendahulukan kepentingan para kapital. Bukannya bertindak sebagai pengurus rakyat, justru memihak pada kepentingan korporasi semata. Yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin terhimpit dan tercekik dengan setiap kebijakan yang ada.
Tentu saja hal ini sangat berbeda dengan sistem islam. Secara praktis, Khalifah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatbdengan menjalankan sistem ekonomi islam. Beberapa langkah yang hatus negara lakukan dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat.
Pertama, terkait produksi, negara akan menjaga pasokan dalam negri, negara membuka akses yang sama bagi semua rakyat, memaksimalkan produksi lahan, mendukung para petani melalui modal, edukasi, pelatihan dan dukungan sarana produksi dan infrastruktur penunjang. Kedua, terkait distribusi negara akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif, mengawasi rantai tataniaga dan menghilangkan penyebab distorsi pasar. Ketiga, negara mengawasi penentuan harga mengikuti mekanisme pasar. Negara tidak akan melakukqn pematokkan harga, karena pematokkan harga adalah suatu bentuk kedzaliman.
Sebagaimana sabda rasulullah saw "sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka)".
Islam adalah satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan kenaikan harga. Wajib bagi kita sebagai seorang muslim mengambil solusi tersebut. Caranya dengan memperjuangkan sistem islam yakni khilafah, agar tegak diseluruh negri muslim. Karena islam adalah rahmatan lil alamiin rahmat bagi seluruh alam. Walhasil seluruh sumberdaya alam akan bisa kita nikmati karena dikelola dengan cara yang benar. Wallahu a'lam bishowab.
Bank Tanah Alarm Bertambahnya Konflik Lahan di Provinsi Jambi
Mengenal Emi Nopisah: Dari Ajudan Juniwati Masjchun Sofwan sampai Sekretaris DPRD Provinsi Jambi
Waduh, Pria di Jambi Nekat Potong Alat Kelamin hingga Dilarikan ke RSUD Raden Mattaher


