KPK Eksekusi Paut ke Lapas Sukamiskin



Sabtu, 05 Februari 2022 - 17:41:37 WIB



JAMBERITA.COM- Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Terpidana Paut Syakarin yang putusannya sudah inkrah ke Lapas Sukamiskin.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi, (2/2) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022 atas nama Terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.

Paut akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

"Dibebankan juga pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Seperti diketahui Paut merupakan salah satu pengusaha yang mengalirkan uang untuk komisi 3 DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap RAPBD 2017.(sm)



Artikel Rekomendasi