JAMBERITA.COM- Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Terpidana Paut Syakarin yang putusannya sudah inkrah ke Lapas Sukamiskin.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi, (2/2) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022 atas nama Terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
Paut akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Dibebankan juga pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Seperti diketahui Paut merupakan salah satu pengusaha yang mengalirkan uang untuk komisi 3 DPRD Provinsi Jambi dalam kasus suap RAPBD 2017.(sm)
Dipanggil Penyidik KPK, Jais Dikorek Soal Kedekatan Apif dan Masnah
Datangi Polda Jambi, Cecep: Sudah Dari Dulu Terang Benderang
Digugat Rp43 Miliar Lebih oleh Unbari, Ini Tanggapan Yayasan Pendidikan Jambi
Unbari Gugat Ketua Yayasan ke Pengadilan Sebut Ada Kerugian Materil dan Inmateril Rp43 M Lebih


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



