JAMBERITA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Sabtu (5/2/2022), memeriksa sejumlah saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, dengan tersangka Apif Firmansyah.
Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Cecep Suryana, yang pernah menjadi Direktur media center Zumi Zola.
Pantauan di polda Jambi, Cecep selesai menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung lama Mapolda Jambi sekira pukul 12.05 WIB.
Saat ditanyai wartawan, Cecep mengaku diperiksa terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"Biasalah. (Kasus ini, red) sudah dari dulu terang benderang. Tidak ada yang luar biasa," kata Cecep.
Selain itu, Cecep juga mengakui jika ia diperiksa untuk tersangka Apif Firmansyah. "Untuk tersangka Apif. Cuma melengkapi yang lama," pungkasnya.(*/sm)
Digugat Rp43 Miliar Lebih oleh Unbari, Ini Tanggapan Yayasan Pendidikan Jambi
Unbari Gugat Ketua Yayasan ke Pengadilan Sebut Ada Kerugian Materil dan Inmateril Rp43 M Lebih
Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejaksaan


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



