Oleh: Retno Purwaningtias, S.IP
"Berikanlah kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering". (h.r. Ibnu Majah).
Kisruh Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih berlangsung sejak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan aturan baru perihal dana JHT. Aturan baru ini terkait pencairan dana JHT yang dapat dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini diteken Menaker, Ida Fauziyah, pada 2 Februari 2022. Berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Mei 2022. (republika.com, 13/02/2022).
Lahirnya peraturan baru ini sontak menimbulkan penolakan dari banyak pihak, khususnya dari kalangan buruh dan pekerja. Gara-gara aturan baru pencairan JHT, banyak buruh dan pekerja yang merasa dirugikan karena mereka tidak dapat mencairkan saldo sebelum memasuki usia tua.
Polemik pencairan JHT ini pun menuai respons dari berbagai pihak. Deputy President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni, memandang aturan baru pencairan JHT sulit dilaksanakan. Apalagi saat maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang tak menjamin pekerja dapat mencapai umur 56 tahun di pekerjaannya. Jadi, aturan ini cenderung merugikan buruh.
Sementara Ketua DPR, Puan Maharani, meminta pemerintah meninjau ulang Permenkar Nomor 2 tahun 2022. Menurutnya, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulan potongan gaji para pekerja, termasuk buruh.
Kian hari, sistem negeri ini kian menampakkan kebusukannya. Dana JHT yang dikelola negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini tidaklah sedikit, melampaui Rp550 triliun (katadata. com, 14/2/22). Jumlah yang fantastis, mengingat fakta bagaimana polemik pencairan dananya di masa mendatang. Menambah daftar panjang potret buram buruknya pengurusan negara dalam naungan kapitalisme.
Polemik JHT jelas makin menambah sengkarut nasib buruh. Belum juga usai masalah buruh akibat UU Cipta Kerja. Kini, ditambah lagi masalah baru aturan pencairan JHT. Nasib buruh jelas makin keruh, apalagi di masa pandemi membuat ekonomi tak kunjung membaik.
Ya, berkurangnya pesangon buruh akibat kondisi ekonomi nasional yang belum membaik, tak ayal lagi menjadikan JHT satu-satunya harapan yang tersisa bagi pekerja yang dipandang dapat digunakan sebagai sedikit modal untuk melanjutkan kehidupan, setelah tak lagi bekerja atau terkena PHK. Kini, harapan itu pun kian pupus, seiring dengan berbagai kebijakan yang makin tidak berpihak kepada buruh.
Makin jelas bukti bahwa kapitalisme tidak mampu menyelesaikan masalah buruh dan pekerja. Faktanya, rakyat terus yang dirugikan, mulai dari lapangan pekerjaan yang sulit, UU Ciptaker yang mencekik, hingga aturan baru yang merugikan buruh dan pekerja.
Jangankan menjamin lapangan pekerjaan yang dijanjikan, bahkan mengurusi hak JHT setelah PHK pun negara tidak sanggup, padahal iuran tersebut sama sekali tidak melibatkan uang dari pemerintah, hanya iuran dari pekerja dan perusahaan. Lantas mengapa dipersulit?
Hari ini, penguasa dengan mudahnya menunda hak rakyat demi kepentingan segelintir rakyat elite. Ini tentu sangat berbanding terbalik dengan aturan yang diterapkan dalam naungan Islam. Paradigma Islam memandang, negara wajib mengutamakan hak-hak rakyatnya dan menjamin kesejahteraan bagi setiap individu.
Untuk itu, Islam akan menjamin pemenuhan hak setiap pekerja agar mendapatkan upah dan pembayaran yang layak dari hasil keringatnya. Lapangan kerja pun dibuka lebar bagi laki-laki untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi nafkah. Alhasil, negara akan sepenuhnya bertanggung jawab dalam mengurus urusan rakyatnya, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan dan perburuhan.
"Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, “Menunda membayar hutang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian dialihkan pada orang yang mampu, maka hendaknya dialihkan.” (h.r. Al-Bukhari dan Muslim).
Arti Penting Analisis Revolving Uang Persediaan Dalam Pengelolaan Keuangan APBN
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


