JAMBERITA.COM - Wakil Ketua (Waka) 1 Ivan Wirata (IW) DPRD Provinsi Jambi memberikan apresiasi terhadap komitmen Gubernur Jambi, Al Haris, yang menegaskan akan mengambil langkah konkret, termasuk menggandeng Kejaksaan, dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pernyataan ini khususnya ditujukan kepada pihak ketiga atau rekanan yang dinilai "nakal" dan belum mengembalikan kerugian keuangan daerah.
Meskipun mendukung penuh penegakan aturan tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Jambi mengingatkan agar seluruh proses penyitaan atau penyerahan aset tidak dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi komitmen Gubernur Jambi untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya terhadap rekanan atau pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan daerah," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Bagi lembaga legislatif, hal yang paling krusial saat ini adalah memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar diselesaikan secara tuntas. Pengembalian uang ke kas daerah harus menjadi prioritas utama karena setiap rupiah APBD merupakan uang masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan.
Namun, pimpinan DPRD memberikan catatan tebal agar mekanisme eksekusi di lapangan tetap mengedepankan asas legalitas. "Seluruh langkah penagihan, termasuk apabila menggunakan mekanisme penyerahan aset atau langkah hukum lainnya, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya, menghindari kesan adanya tindakan sepihak tanpa prosedur.
Menurut IW, DPRD Provinsi Jambi memastikan akan mengawal ketat jalannya proses pemulihan aset dan keuangan daerah ini melalui fungsi pengawasan melekat. Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta seluruh OPD terkait diminta untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara berkala, baik nilai yang sudah dipulihkan maupun kendala yang dihadapi di lapangan.
Selain penyelesaian yang bersifat finansial, DPRD juga menyoroti capaian target penyelesaian rekomendasi BPK di Provinsi Jambi yang saat ini masih berada di angka 76 persen. Angka tersebut masih di bawah target nasional yang mematok persentase sebesar 80 persen."Ini harus menjadi perhatian bersama. Seluruh perangkat daerah perlu bekerja lebih cepat agar target nasional 80 persen tersebut dapat dicapai melalui penyelesaian rekomendasi yang terukur, bukan sekadar administratif," tambahnya.
IW menegaskan bahwa sistem pengendalian internal Pemprov Jambi juga harus dibenahi total agar temuan serupa tidak terus berulang. "Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menerima pembayaran yang tidak sesuai ketentuan wajib menyelesaikan kewajibannya. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memperbaiki tata kelola pengadaan, pengawasan pekerjaan, dan sistem pengendalian agar tidak menimbulkan temuan yang sama di masa mendatang," pungkasnya.(afm)
SAH Pasang Badan Bela Program Presiden, Tak Biarkan Kebijakan Pro Rakyat Dilemahkan oleh Kepentingan
IW Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Soal Temuan BPK, Ingatkan Penyitaan Aset Harus Sesuai Prosedur
Abun Yani Dukung Inspektorat Pilah Temuan BPK Rp 1,5 T dan Restui Pembentukan UPTD Aset Khusus
Kejar Target Nasional, Waka DPRD Jambi Minta Data Real-Time Temuan BPK dan Gerakkan Seluruh Komisi
Ketua HKTI Jambi SAH Dorong Hilirisasi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perkebunan
Hari Koperasi Nasional, SAH Ungkap Momentum Koperasi Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta
