Pelayanan Tak Maksimal, Pejabat di RSUD Terancam Diganti, Ketua Dewas : Itu Hak Pak Gubernur



Kamis, 10 Maret 2022 - 08:57:34 WIB



Ketua Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi Apani Saharuddin
Ketua Dewas RSUD Raden Mattaher Jambi Apani Saharuddin

JAMBERITA.COM - Asisten I Setda Provinsi Jambi Apani Saharuddin dilantik menjadi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Raden Mattaher Jambi Rabu (9/3/2022).

Selain Apani dipercaya sebagai Ketua Dewas, juga 4 orang anggota dewas dan Sekretaris Dewas periode 2022-2027 juga turut dikukuhkan oleh Gubernur Jambi Al Haris di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Anggota Dewas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi. Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Jambi Johansyah.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr Ike Silviana, Drs Mahmud Ishak pernah menjabat Dewas RSUD Raden Mattaher era Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) 2011-2015.

Kemudian Sekretaris Dewas itu diisi oleh salah satu pejabat di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi sendiri yaitu dr Shallahudin Syah.

"Kami para Dewas, berlima ditunjuk dan diberi amanah oleh pak Gubernur, sebagaimana tugas kami dan harapnya pak Gubernur bahwa rumah sakit umum kita ini menjadi layanan rumah sakit daerah," katanya setalah dilantik.

Menurut Apani, fokus utama ialah peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat se Provinsi Jambi."Kita merasakan, pak Gubernur merasakan, masyarakat merasakan bahwa selama ini masih ada pelayanan yang belum begitu baik," ungkapnya.

Itu dilihat oleh Gubernur Jambi pada saat Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu ke RSUD Raden Mattaher bahwa pelayanan belum maksimal."Memang karena kita di rumah sakit melayani se Provinsi Jambi, ya tentu pelayanannya luar biasa banyak," terangnya.

Akan tetapi itu kata Apani, tidak bisa menjadi dalih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, melainkan harus ada kiat-kiat bagaimana mengefektifkan dalam memaksimalkan pelayanan.

"Kami berlima ditunjuk oleh pak Gubernur, terutama bagaimana menata, memperbaiki kepercayaan masyarakat, pelayanan di rumah sakit umum itu membaik, inilah tugas utama yang diberikan oleh pak Gubernur, selain daripada melihat menata keuangan yang ada disana," ujarnya.

Terkait dengan pernyataan Gubernur Jambi Al Haris mengenai struktur organisasi (mengganti pejabat-pejabat di rumah sakit pelat merah itu-red) sesungguhnya adalah kewenangan Gubernur Jambi. "Pak Gubernur memiliki hak prerogatif untuk menyusun struktur organisasi yang ada di rumah sakit umum," katanya.

Terlepas daripada itu, kata Apani pihaknya dari Dewas, juga mencermati yang mana mungkin ada unsur-unsur, ASN ASN yang kurang tepat, itu sebagaimana tugas Dewas akan memberikan saran dan masukan masukan serta pertimbangan untuk Gubernur Jambi dalam mengambil kebijakan.

"Tidak ada salahnya, mungkin penilaian dari kami, masukkan dari kami itu tidak mutlak, karena sesungguhnya itu adalah kewenangan dan hak prerogatif Pak Gubernur," jelasnya.

Belum maksimalnya pelayanan di RSUD Raden Mattaher, kata Apani, Gubernur Jambi tidak menutup kemungkinan menilai adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN yang belum tepat pada posisinya.

"Pelayanan ini kan berkenaan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) nya, selain daripada itu, iya mental manusia itu juga didukung bagaimana dengan peralatan peralatan kerja," bebernya.

Dari itu, pihaknya akan mencermati persoalan tersebut, dan berharap SDM di RSUD Raden Mattaher saat ini, selain cocok dengan latar belakang dan bidangnya masing-masing, juga diharapkan dapat memperbaiki dan merubah mindset dalam melayani masyarakat juga harus ditanamkan.

"Karena ini, pak Gubernur (minta) layanan umum pemerintahan itu bidang kesehatan ini, memang prioritas dan sangat-sangat prioritas dan menjadi perhatian beliau," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi