JAMBERITA.COM - Eksepsi Tengku Ardiansyah untuk kasus menghalangi proses penyidikan tindak pidana korups dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tidak diterima oleh Majelis Hakim. Putusan sela ini dibacakan oleh Yandri Roni selaku Hakim Ketua.
"Keberatan tidak dapat diterima. Menyatakan bahwa perkara sudah memenuhi syarat materil dan formil. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang," ucapnya dalam membacakan putusan sela, Senin (14/3/2022).
Sementara itu M Ali Nurhidayatullah selaku Jaksa mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan persidangan selanjutnya. Kemungkinan pihaknya akan siapkan sekitar 5 saksi untuk persidangan yang akan datang.
"Saksi nanti dihadirkan dari pengacara dan juga staf KPU Tanjung Jabung Timur," ujarnya. (am)
Sumardi Dituntut Lebih Berat, Nurkholis dan Hasbullah Dituntut 6,5 Tahun
Segera Sidang, Perkara Apif Firmansyah Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi
Sidang Agenda Tuntutan Kasus KPU Tanjabtim Ditunda Senin Depan
Sidang Agenda Tuntutan Kasus KPU Tanjabtim Ditunda Senin Depan
Wiwid Divonis Lebih Tinggi dari Tiga Mantan Anggota DPRD Lainnya


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



