JAMBERITA.COM - Jaksa KPK telah melimpahkan perkara gratifikasi dan suap APBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018 untuk tersangka Afif Firmansyah.
Pelimpahan dilakukan sekira pukul 11.30 WIB.
Jaksa KPK Siswandono mengatakan, Afif Firmansyah dijerat dengan 2 dakwaan yaitu gratifikasi dan pemberian suap ke Anggota DPRD Provinsi Jambi. Barang bukti dan saksi yang akan dihadirkan lumayan banyak. Nanti akan dipilah dan dipilih saat persidangan.
"Saat ini Afif Firmansyah masih ditahan di Rutan KPK. Jika memang nanti hakim minta dipindahkan, baru akan kita pindahkan ke Jambi," ujarnya.
Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan perkara Apif sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi hari ini 14 Maret 2022.
"Kewenangan penahanan sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan," katanya dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke jamberita.com.
Ia mengatakan, terdakwa sementara ini tetap akan di titipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih. Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb : Kesatu : Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dan Kedua : Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(am)
Sumardi Dituntut Lebih Berat, Nurkholis dan Hasbullah Dituntut 6,5 Tahun
Segera Sidang, Perkara Apif Firmansyah Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi
Sidang Agenda Tuntutan Kasus KPU Tanjabtim Ditunda Senin Depan
Sidang Agenda Tuntutan Kasus KPU Tanjabtim Ditunda Senin Depan
Wiwid Divonis Lebih Tinggi dari Tiga Mantan Anggota DPRD Lainnya
Ahli Sebut, Lembaga Eksternal Tanpa Koordinasi BPK, Hasil Perhitungan Tidak Sah


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



