Dirlantas Dapati Satu Truk Ngantri BBM Dalam Kota Jambi, Sopir Keberatan



Jumat, 01 April 2022 - 20:17:36 WIB



Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat mendatangi SPBU terkait intruksi larangan bagi truk Batubara, CPO dan Hasil Perkebunan untuk mengisi BBM di Dalam Kota, Jum'at (1/4/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat mendatangi SPBU terkait intruksi larangan bagi truk Batubara, CPO dan Hasil Perkebunan untuk mengisi BBM di Dalam Kota, Jum'at (1/4/2022).

JAMBERITA.COM - Hari pertama pemberlakuan Instruksi Walikota tentang larangan mengisi BBM truk Batubara dan kendaraan hasil perkebunan dalam Kota Jambi. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi langsung mengecek di beberapa SPBU.

Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU di Pall 5 Kota Jambi. Disana Dirlantas menemukan satu unit mobil angkutan perkebunan berupa sawit yang ikut mengantri untuk mendapatkan BBM.

Disana, Dirlantas langsung memberikan teguran kepada sopir, didata serta mempersilahkan pergi untuk mengantri BBM ditempat yang sudah di tentukan Pemerintah, yakni di Pall 10, Bagan Pete, Lingkar Selatan dan Lingkar Barat.

"Tadi ada satu sopir sawit yang sudah kita datangi dan kita beri peringatan untuk tidak mengisi di SPBU dalam kota. Kami berharap mudah-mudahan seperti inilah tidak ada kemacetan di SPBU ini," katanya. Jum'at (1/4/2022).

Dirlantas menegaskan, apabila kedepan masih ada juga sopir angkutan batubara dan Angkutan perkebunan akan ditindak tegas. "Kita akan bisa melakukan penindakan, penindakannya sendiri bisa tilang maupun pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dengan Instruksi Walikota tersebut, Dirlantas berharap dapat mengurai kemacetan yang disebabkan angkutan Truk Batubara yang mengantri BBM di setiap SPBU dalam Kota Jambi.

"Mudah-mudahan bisa tertib seperti ini, sehingga tidak ada lagi kendaraan-kendaraan yang di luar SPBU yang parkir sembarangan. Dengan adanya kebijakan seperti pemerintah ini mudah-mudahan kedepan khususnya masyarakat pengguna jalan di kota Jambi bisa lebih nyaman, bisa lebih aman karena tidak ada kemacetan," katanya.

Untuk Angkutan Truk Batubara dan hasil Perkebunan yang diperbolehkan mengisi BBM di SPBU yang ditentukan itu juga maksimum sebanyak 40 liter."Tapi pihak pertamina akan memberikan tambahan stok BBM," katanya.

Akibat kebijakan tesebut terjadi kemacetan seperti di SPBU Paal 10. Tetapi dilokasi SPBU juga ada petugas untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan panjang."Kalau di jalur lingkar memang terjadi hambatan, tapi kita atur nanti bagaimana sistem yang lebih baik," ungkapnya.

Manajer SPBU di Paal 10 Diki mengatakan saat ini pihaknya belum menerima tambahan stok BBM dari Pertamina. Namun dirinya menyakini pihak pertamina akan memberikan tambahan stok BBM di SPBU.

"Ini baru dapat 8 KL, mungkin nanti ditambah lagi sama Pertamina. Kata Pertamina kalau kosong segera diberitahukan. Dan kita diminta untuk operasi 24 jam," katanya.

Untuk kemacetan akibat antrian Truk batubara, dirinya telah menyiagakan personil untuk mengatur agar antrian tidak memakan di bahu jalan.

Selanjutnya, salah satu Sopir Rustam mengeluhkan dan keberatan atas instruksi Walikota tersebut, dirinya menilai dengan adanya instruksi tersebut menyengsarakan Para Sopir Batubara. "Kami keberatan karena duit jalan kami tidak ada ditambah dari perusahaan. Merugikan untuk sopir," katanya.

Dirinya juga mengeluh pengisian BBM hanya di batasi sekitar 40 liter, karena di daerah lain minyak solar sangat sulit didapatkan. "Kami ngantri disini karena di tempat lainnya minyak tidak ada. 40 liter itu hanya untuk berangkat saja, pulang nya tidak cukup," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi