Oleh Lia Lestari
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi
Sebelum jauh ke pembahasan, kita harus mengetahui terlebih dahulu berbagai macam jenis bentuk dari suatu pemerintahan. Nah, setiap pemerintahan tersebut yakni tentunya mengandung salah satu sistem pemerintahan yaitu seperti sistem pemerintahan kabinet parlementer, sistem pemerintahan presidensial dan juga sistem pemerintahan komunis.[1] Dengan demikian guna untuk menambah wawasan dalam tulisan ini adanya bentuk suatu perbandingan sistem pemilu dan juga kepartaian di Negara Indonesia dengan Negara Inggris.
Tanah air, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang negara kita ini di awal kemerdekaan di kepalai oleh Ir Seokarno ketika pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia orang membutuhkan seorang orator yang mempu menggugah semangat maka muncul Soekarno. Pada konsep suau kepemimpinan di Negara Indonesia, kita sendiri yaitu harus mengetahui serta juga harus dapat membedakan apa saja dan juga bagaimana karakteristik seorang pemimpin di dalam menjalankan kepemimpinannya.[2] Negara Indonesia sendiri seperti yang bahwasanya yaitu memiliki beberapa dinamika politik dalam menjalankan suatu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara.
Dinamika politik ini tersebut ialah terbagi ke dalam beberapa rezim atau masa, yaitu masa orde lama, orde baru, dan reformasi sampai sekarang. Yang mengatakan bahwasannya pengertian rezim dalam kamus politik, rezim adalah merupakan pemerintah yang berkuasa. Sementara didalam pengertian populernya, yakni rezim dikatakan sebagai orang atau sekelompok orang yang menguasai negara.
Setelah kemerdekaan negara Indonesia, yaitu pada saat awal kemerdekaan, negara indonesia mengalami beberapa kali pergantian konstitusi sampai kembali lagi ke UUD 1945 sampai saat ini. Proses suatu pengambilan keputusan dalam demokrasi terpimpin didasarkan pada musyawarah dan juga mufakat serta semangat gotong-royong di bawah kepemimpinan Soekarno Di masa kepemimpinan seokarno ini ada dua kekuatan (power) yang mana mampu mengokohkan kekuatan politiknya di atas melemahnya partai-partai lain yaitu Angkatan Darat dan juga Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sehingga pada masa itu, adanya tiga kekuatan politik yang saling tarik menarik yakni Soekarno, Angkatan Darat, dan juga PKI. Masa orde lama yaitu ditandai dengan adanya sosok pemimpin negara sekaligus bapak proklamator Indonesia yang pertama ialah Soekarno. Pada masa kepemimpinan orde lama, Soekarno ini ia dipandang sebagai sosok pemimpin yang mana tegas dan juga keras dalam kepribadiannya maupun didalam kepemimpinannya. Sehingga dalam kepemimpinannya Soekarno yang mana dipandang sebagai pemimpin yang bersifat otoriter.
Selama kurun waktu 1959-1965 Presiden Soekarno yakni dengan sistem demokrasi terpimpinnya yang menjelma menjadi sebagai seorang pemimpin yang otoriter. Partai-partai yang pernah marak yaitu pada era demokrasi parlementer yakni secara praktis menjadi lemah dan tak berdaya, kecuali PKI yang mana ialah dapat memperluas pengaruhnya dengan berlindung di bawah kekuasaan Soekarno, sementara itu Angkatan Darat mampu memperluas peran dan kekuasaan politiknya.
Selain itu, tingkah laku Soekarno semasa demokrasi terpimpin jauh menyimpang, bahkan juga adanya bertentangan dengan pemikiran politiknya sendiri. Di puncak kekuasaannya, Presiden memperlihatkan tingkah laku yang sewenang-wenang, itu semua menyebabkan timbulnya penilaian bahwa tingkah laku politik Soekarno telah menyeleweng dari demokrasi Pancasila dan juga lebih dari itu mengandung ciri otoriter.
Selanjutnya, setelah jatuhnya masa kepemimpinan pada orde lama dikarenakan adanya peristiwa G30 S/PKI pada saat itu telah meruntuhkan konfigurasi politik era demokrasi terpimpin yang memiliki sifat otoriter tersebut. Pengkhianatan tersebut mengakhiri cerita di antara tiga kekuasaan politik Soekarno, Angkatan Darat, dan PKI.
Dalam dinamika era demokrasi terpimpin yang mana ditandai dengan tampilnya militer sebagai pemenang. Soekarno diberhentikan secara konstitusional oleh MPRS karena yang dianggap tidak dapat memberi pertanggungjawaban atas musibah G30SPKI, sedangkan PKI dibubarkan dan juga dinyatakan sebagai partai terlarang karena telah mengkhianati negara.
Undang-Undang Dasar 1945 yakni membuka berupa suatu kesempatan bagi seorang presiden yaitu untuk bertahan selama sekurang-kurangnya selama lima tahun. Akan tetapi pada Ketetapan MPRS No. III/193 yang mana ialah mengangkat Ir. Soekarno yaitu sebagai seorang presiden seumur hidup yaitu telah membatalkan pembatasan dari waktu lima tahun ini tersebut (Undang-Undang Dasar ialah memungkinkan seorang presiden untuk agar bisa dipilih kembali).[3]
Hal yang menjadi suatu ulasan di atas yakni pada masa awal kemerdekaan, yang bahwasannya indonesia mengandung banyak partai, di negara indonesia konstitusi sendiri mengalami empat tahapan perubahan yang mana awalnya ialah undang-undang dasar 1945, kemudian berubah menjadi konstitusi RIS, undang-undang dasar sementara 1950 dan kembali ke undang-undang dasar 1945.[4] Setelah melewati tahapan yang cukup panjang seiring dengan hal tersebut indonesia sendiri yaitu menganut kedaulatan rakyat, yang dalam artian rakyat mempunyai suatu kekuasaan tertinggi.
Kekuasaan tersebut yakni ialah yang mana berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang bahwasannya di selenggarakan secara bersama sama dengan masyarakat. adanya bentuk penyaluran dari kedaulatan rakyat yakni secara langsung melalui pemilihan umum.
Dalam Pasal 22 BAB VIIB Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemilihan Umum yakni dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum yakni ialah diselenggarakan guna untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat, presiden dan juga wakil presiden serta dewan perwakilan rakyat daerah.
Adapun peserta dari pemilihan umum yakni guna memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan juga anggota dewan perwakilan daerah adalah partai politik. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah yakni ialah perseorangan. pemilihan umum tersebut diselenggarakan yaitu oleh komisi pemilihan umum bersifat mandiri dan nasional dan di atur berdasarkan undang-undang.[5] Di negara indonesia yaitu umumnya yakni dianggap bahwasannya suatu keanekaragaman budaya politik suatu masyarakat mampu untuk mendorong ke arah pada sistem multi-partai.
Adanya bentuk perbedaan tajam yaitu antara ras, agama, atau suku bangsa mendorong terhadap golongan-golongan masyarakat agar lebih cenderung menyalurkan ikatan-ikatan yang terbatasnya (primordial) dalam satu tempat (wadah) yang sempit saja. Dianggap bahwa pola dari multi-partai tersebu lebih sesuai dengan pluralitas budaya dan juga politik daripada sistem pola dwi-partai.
Pola dari multi-partai ini umumnya yaitu diperkuat oleh sistem pemilihan Perwakilan Berimbang atau (Proportional Representation) yang mana memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan dari partai-partai dan juga golongan-golongan baru. Melalui suatu sistem Perwakilan Berimbang dari partai-partai yakni kecil bisa menarik berupa keuntungan dari ketentuan yang bahwa kelebihan suara yang dapat diperolehnya di suatu daerah pemilihan yang mana mampu dapat ditarik ke daerah pemilihan lain guna untuk menggenapkan jumlah suara yang diperlukan untuk guna memenangkan satu kursi.
Indonesia sendiri memiliki perjalanan atau sejarah yang panjang yakni dengan berbagai macam jenis sistem multi-partai. Sistem ini ialah telah melalui beberapa tahapan dengan bobot yang kompetitif berbeda-beda. Mulai di tahun 1989 Indonesia yaitu berupaya dalam mendirikan suatu sistem multi-partai dengan tujuan mengambil unsur-unsur yang positif dari pengalaman masa lampau, sambil menghindari berupa unsur negatifnya.
Sedangkan di Negara Inggris Raja atau Ratu yakni ialah sebagai suatu lambang persatuan dan juga kesatuan, pemerintahannya yakni ialah dijalankan oleh Perdana Menteri (PM) yang mana ialah di kuasai oleh partai yang menang dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Akan tetapi partai oposisi yakni ialah tetap sebagai suatu pendamping dan secara keseluruhan yaitu bekerja atas nama dan untuk Raja.
Jadi, di Inggris tersebut parlemen dikuasai oleh anggota atau orang-orang partai yang sukar untuk di tentukan kapan perdana menteri tersebut di turunkan dan jika di turun perdana menteri tersebut akan bubar. Negara Inggris ini ialah negara kesatuan (Unitary State) dan kerajaan atau yang di sebut sebagai (United Kingdom).[6] Inggris yaitu menganut sistem parlementer, yang mana para menteri bertanggungjawab terhadap parlemen. Negara inggris ini seperti negara demokrasi yang lainnya yaitu melakukan pemilu yaitu untuk memilih anggota legislatif.
Negara Inggris ini tersebut yaitu sebagai negara yang menganut sistem dwi partai, yakni Partai Konservatif dan Partai Buruh. Inggris biasanya yakni digambarkan sebagai satu contoh negara yang paling ideal yaitu dalam menjalankan dari sistem dwi-partai tersebut, Partai Buruh dan juga Partai Konservatif bisa dikatakan tidak memiliki pandangan yang banyak berbeda yaitu mengenai asas dan juga tujuan dari politik, dan adanya perubahan pimpinan yang umumnya tidak terlalu mengganggu suatu kontinuitas kebijakan suatu pemerintah.
Perbedaan yang pokok dari kedua partai tersebut ialah hanya berkisar pada pada cara serta kecepatan dalam melaksanakan berbagai bentuk program pembaharuan yang menyangkut pada problematika atau masalah sosial, perdagangan, dan juga industri. Partai Buruh yakni lebih condong suatu agar pemerintah melaksanakan berupa pengendalian dan juga pengawasan terutama pada bidang ekonomi, sedangkan Partai Konservatif ini yakni cenderung memilih cara-cara kebebasan dalam berusaha.
Di samping kedua partai tersebut, terdapat beberapa partai kecil lainnya, yakni di antaranya Partai Liberal Demokrat. Adanya pengaruh partai tersebut biasanya memiliki keterbatasan, akan tetapi kedudukannya yaitu berubah menjadi sangat krusial yakni pada saat perbedaan dalam perolehan berupa suara yaitu dari kedua partai besar didalam pemilihan umum sangat kecil. Dalam situasi seperti inilah partai yang pemenang terpaksa untuk membentuk koalisi yakni dengan Partai Liberal Demokrat atau juga partai kecil lainnya.
Pada umumnya dianggap bahwa sistem dwi-partai tersebut lebih kondusif guna untuk terpeliharanya stabilitas yang karena adanya suatu perbedaan yang jelas antara partai pemerintah dan juga partai oposisi. Akan tetapi perlu juga kita perhatikan suatu peringatan sarjana ilmu politik yakni Robert Dahl bahwa dalam masyarakat yaitu yang terpolarisasi sistem dwi-partai malahan bisa mempertajam perbedaan suatu pandangan antara kedua belah pihak, karena tidak adanya suatu kelompok di tengah-tengah yang bisa untuk meredakan suasana konflik. Sistem dwi-partai ini umumnya diperkuat dengan cara digunakannya sistem pemilihan single-member constituency atau (Sistem Distrik) di dalam setiap daerah pemilihan hanya bisa dipilih satu wakil saja. Sistem pemilihan ini akan lebih cenderung menghambat pertumbuhan partai yang kecil kecil, sehingga dengan demikian memperkokoh dari sistem dwi-partai tersebut.[7]
REFERENSI
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Budiardjo, Meriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Marliani, Winda. Dinamika Politik Dalam Perspektif Kepemimpinan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Politik, Hukum dan Kewarganegaraan. Volume 10 Nomor 1 Maret 2020.
Pasal 22 BAB VIIB Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Pemilihan Umum
Syafi'ie, Inu Kencana & Azikin Andi. 2007. Perbandingan Pemerintahan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Syafi'ie, Inu Kencana. 2013. Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
[1] Syafi'ie, Inu Kencana & Azikin Andi. 2007. Perbandingan Pemerintahan. Bandung: PT. Refika Aditama. Hlm 23.
[2] Syafi'ie, Inu Kencana. 2013. Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. Hlm 33-34.
[3] Marliani, Winda. Dinamika Politik Dalam Perspektif Kepemimpinan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan. Volume 10 Nomor 1 Maret 2020.
[4] Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm 31-40
[5] Pasal 22 BAB VIIB Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Pemilihan Umum
[6] Syafi'ie, Inu Kencana & Azikin Andi. 2007. Perbandingan Pemerintahan. Bandung: PT. Refika Aditama. Hlm 34.
[7] Budiardjo, Meriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Hlm 417-418.
Dinas PUTR Provinsi Jambi Sembelih Empat Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H
Menatap Wajah di Foto Usang : 25 Tahun Husni Merajut Rindu, Mencari Ibu yang Hilang Tanpa Kabar
Lewat Virtual, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pengembangan Karier Jabatan Fungsional
Pemuda Kreatif, Inovatif, Berjiwa Wirausaha di Komunitas Rumah Kreatif Pemuda Siginjai Kota Jambi
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


