JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.
Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.
KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.
”Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan," tegas Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Adapun *masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis* dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan.
Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.
"Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(afm)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
BNPT: Khilafatul Muslimin Sama Bahayanya Dengan HTI, NII, Bahkan ISIS
Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games, Kapolri Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia
