JAMBERITA.COM -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Surat edaran tersebut bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Sekretaris BKD Provinsi Jambi, Hambali saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. "Sudah ada, kami terima surat edarannya," kata Hambali. Kamis, (2/6/2022).
Hambali mengatakan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk membahas hal ini. "Kami rencananya akan kumpulkan kabupaten kota dulu se provinsi. Mau dibahas dan dikomunikasikan dulu," jelasnya.
Lebih lanjut Hambali mengatakan, untuk teknis pelaksanaan pihaknya belum dapat memastikan. Tetapi, pihaknya akan menjalankan sesuai dengan edaran yang diberikan Menpan RB.
"Bisa jadi temuan jika masih dijalankan (masih ada honorer, red). Tapi masih mau kita diskusikan," terangnya. (sap)
Hakim Cecar Eks Dirak Tirta Mayang Jambi : 'Aneh, Tidak Ada yang Mau Mengakui Awal Mula Barang Ini'
DPRD Tanjab Barat Jadwal Ulang Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Kembali Bersaksi : Pengadaan Bahan Kimia Sejak 2019-2020
Danrem 042/Gapu Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Catar Akmil 2022
Menunggak Pajak, Hotel Abadi Suite Diberi Tenggang Waktu Sampai Besok
Pekan Rakyat Lingkungan Hidup, WALHI Luncurkan Sistem Informasi Wilayah Kelola Rakyat
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


