JAMBERITA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang, Kamis (30/7/2026).
Sidang ini menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) Dwike Riantara dan Manajer Produksi Gustoni untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa Dwike Riantara dan Terdakwa Mustazal (Eks Direktur Teknik) dilantik secara bersamaan pada 17 Maret 2021. Dwike menegaskan bahwa penggunaan dan pengadaan bahan kimia jenis sucolite dari PT DHS sudah direncanakan serta berjalan sejak periode 2019–2020, jauh sebelum dirinya menjabat.
Menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Dwike menjelaskan bahwa pihak manajemen baru saat itu hanya melanjutkan program pengadaan yang telah ditetapkan dan masuk dalam dokumen perencanaan.
"Kami mengetahui berdasarkan dokumen, proses pembayaran bukan saya. Pada prinsipnya menjalankan apa yang sudah dibayarkan dan pas waktunya dibayarkan. Artinya tahun 2020 sudah berjalan," ujar Dwike di ruang sidang
Ia juga menegaskan tidak pernah mendapat intervensi dari Walikota, Dewan Pengawas (Dewas), maupun direksi sebelumnya terkait pemilihan merek bahan kimia tersebut. Pemilihan bahan didasarkan pada rekomendasi teknis divisi produksi yang dinilai efektif dan sesuai spesifikasi.
Selain itu, PH Terdakwa mempertegas sumber dana yang digunakan dalam proses pengadaan tersebut. Dwike menyampaikan bahwa anggaran pengadaan bersumber dari keuangan internal perusahaan Perumda Tirta Mayang yang didorong untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di hadapan Majelis Hakim, Dwike menerangkan bahwa selama masa jabatannya, evaluasi kinerja perusahaan selalu rutin dilakukan setiap tahun oleh auditor independent (akuntan publik) maupun BPKP. Dalam evaluasi tahunan tersebut, BPKP tidak pernah mencatat adanya permasalahan terkait pengadaan bahan kimia.
Namun, terkait audit khusus yang dilakukan BPKP bersama Polresta pada tahun 2025, Dwike mengaku pihak direksi tidak pernah menerima laporan resmi maupun notifikasi hasil akhirnya. "Seingat saya 2025 pernah dilakukan (audit khusus), kami direksi tidak menerima laporan hasilnya. Kami hanya ditanya kemudian selesai dan tidak ada laporan," ungkapnya.
Proses pemeriksaan terhadap saksi Dwike Riantara dan Gustoni terus berlanjut. Majelis Hakim memperdalam keterangan saksi mengenai alur awal pengadaan, mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), hingga penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Jambi.(afm)
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Kembali Bersaksi : Pengadaan Bahan Kimia Sejak 2019-2020
Jumat Terakhir Juli 2026, SAH Ajak Jadikan Muhasabah sebagai Bekal Menyongsong Bulan Baru
Prabowo minta KAI-Kemenhub garap kereta Trans Sumatra dan Kalimantan
Bupati Batanghari Dampingi Penyerahan Bayi Gia yang Sempat Dijual Ayahnya di Mapolda Jambi
Bayi Usia 8 Bulan yang Diduga Dijual Ayahnya Diselamatkan, Kini Diserahkan Polda Jambi ke Ibunya
MPW Notaris Jambi Bahas Rekomendasi Sanksi Teguran hingga Usul Pemberhentian
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


