JAMBERITA.COM- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Indra Lesmana menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FGD-PPID) yang digelar Diskominfo Provinsi Jambi di Kota Sarolangun Selasa (7/6/2022).
PPID adalah yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan atau pelayanan informasi yang bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Indra Lesmana mengatakan informasi publik yang wajib dibuka terdiri dari tiga yakni informasi yang disampaikan secara berkala, setiap saat dan serta merta.
"Informasi ini kecuali informasi yang dikecualikan yang tercantum di pasal 17 UU nomor 14 tahun 2008," kata Indra.
Adapun informasi yang dikecualikan yakni menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Lalu informasi yang dikecualikan lainnya yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Berikutnya, mengungkap rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Indra mengatakan misalnya Informasi tentang profil badan publik, ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik,informasi tentang kinerja, laporan keuangan. "Laporan keuangan ini yang dikuasai atau sudah diaudit," lanjutnya.
Lalu untuk informasi serta merta yang wajib diumumkan yakni informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angka. Lalu Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
Termasuk bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
"Seperti kemarin demo batu bara, maka wajib diumumkan serta merta tentang kondisi terkini kapan masyarakat aman bisa leeat," lanjutnya.
Selanjutnya, informasi yang wajib tersedia setiap saat seperti lnformasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publi, iInformasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuanga, Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya dan lainnya yang ada di UU no 14 tahun2008.(sm)
Ketua Komisi ll DPRD Tanjabar jadi Narasumber Ilmu Politik Unja
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Keempat Penyampaian 3 Raperda
Anggota DPRD Tanjabbar Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Tungkal Harapan
Paripurna Ketiga Tanggapan Bupati Atas LKPJ dan Pembentukan Pansus Sukses


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



