Jika Perusahaan Tambang Kedapatan Melanggar, Ismed : Fatal, Bisa Pencabutan Izin



Selasa, 14 Juni 2022 - 14:00:41 WIB



JAMBERITA.COM - Setidaknya, sudah 8 perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi mendapatkan sanksi penghentian sementara oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM.

Pemberhentian sementara ini merupakan sanksi akibat 8 perusahaan tersebut melakukan pelanggaran jam operasional hingga kelebihan muatan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan sanksi ini mulai berlaku dari tanggal 12 Juni 2022 hingga dua bulan kedepan.

"Sanksinya semua sama, pemberhentian sementara seluruh kegiatan," ujarnya. Selasa, (14/6/2022).

Setelah penghentian sementara ini, Ismed mengatakan untuk pemantauan akan dilakukan oleh inspektur teknik dari Kementerian ESDM.

"Pemantaunya masing-masing tambang ada inspektur teknik dari kementerian," sebutnya.

Ia mengatakan jika ada perusahaan yang kedapatan melanggar dan tetap melakukan aktivitas pertambangan selama sanksi diberikan. Sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan.

"Fatal jika masih ada aktivitas, tidak mengindahkan sanksi dari Ditjen Minerba. Bisa sampai kepada sanksi terakhir yakni pencabutan izin," ujar Ismed. (sap)





Artikel Rekomendasi