JAMBERITA.COM - Setidaknya, sudah 8 perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi mendapatkan sanksi penghentian sementara oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM.
Pemberhentian sementara ini merupakan sanksi akibat 8 perusahaan tersebut melakukan pelanggaran jam operasional hingga kelebihan muatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan sanksi ini mulai berlaku dari tanggal 12 Juni 2022 hingga dua bulan kedepan.
"Sanksinya semua sama, pemberhentian sementara seluruh kegiatan," ujarnya. Selasa, (14/6/2022).
Setelah penghentian sementara ini, Ismed mengatakan untuk pemantauan akan dilakukan oleh inspektur teknik dari Kementerian ESDM.
"Pemantaunya masing-masing tambang ada inspektur teknik dari kementerian," sebutnya.
Ia mengatakan jika ada perusahaan yang kedapatan melanggar dan tetap melakukan aktivitas pertambangan selama sanksi diberikan. Sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan.
"Fatal jika masih ada aktivitas, tidak mengindahkan sanksi dari Ditjen Minerba. Bisa sampai kepada sanksi terakhir yakni pencabutan izin," ujar Ismed. (sap)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Terima PP Soal Batubara di Jambi, Ketua Edi: Diskusinya Udah Banyak, Tinggal Keberanian Pemprov Saja
Tim Gabungan Polda Jambi Gelar Apel Pengamanan Kunker Wapres RI, 1.907 Personel Diterjukan
Khawatir Inflasi Tak Terkendali, Haris Minta Semua Pihak Berkomitmen Jaga Kestabilan Harga


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



