Oleh : Maretika Handrayani, SP
Tidak sekedar penodaan agama, promosi Miras (Khamr) gratis yang dilakukan Holywings khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria' adalah upaya terstruktur dan sistematis untuk melemahkan simbol dan ajaran Islam serta meliberalisasi Miras di negeri mayoritas Muslim. Dua kejahatan sekaligus.
Islam tegas mengharamkan segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengannya Miras. Bahkan Bukan hanya mengkonsumsi/meminum Miras. Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan Miras. Dalam suatu riwayat dinyatakan :
“Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan”. (HR at-Tirmidzi)
Maka, upaya meliberalisasi Miras dengan promosi massif agar viral, dengan menistakan agama adalah upaya jahat yang melahirkan kerusakan yang besar pada generasi. Dampak Miras bagi peminumnya adalah tertutup akal menjadi hilang kesadaran. Akibatnya, peminum Miras bisa melakukan kekerasan apa saja termasuk membunuh dan memperkosa. Pantas jika Nabi saw. menyebut Miras sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):
Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabrani).
Dari aspek kesehatan pun, Miras memiliki kandungan merusak bagi tubuh peminumnya, seperti merusak hati dan ginjal, pankreas, saraf, infeksi paru-paru, diabetes hingga kanker, Miras juga menyebabkan gangguan mental dan depresi. Jelaslah bahwa generasi kita dalam bahaya, Miras menjadikan banyak diantaranya terjebak dunia malam dan pergaulan bebas bahkan potensi mereka yang besar teralihkan dengan dampak kerusakan Miras.Tidak ada kebaikan dari liberalisasi Miras. Keharamannya seiring dengan malapetaka yang ditimbulkannya. Lalu apakah harus dibiarkan?
Kasus ini sesungguhnya mengkonfirmasi realita sistem demokrasi yang telah gagal memberi jaminan penjagaan aqidah dan gagal menyelamatkan generasi berkualitas. Atas nama HAM dan kebebasan berekspresi, setiap orang bebas bertindak sesuai dengan keinginannya. Dengan tidak adanya regulasi Miras yang berstandarkan halal-haram sesuai syariat Islam, maka bisa kita saksikan bagaimana maraknya peyebaran Miras dan mudahnya orang untuk mengkonsumsi Miras. Sebuah potret kelam di negeri mayoritas Muslim, saat barang haram yang merusak akal ini dinormalisasikan. Maka apakah keberkahan dapat diwujudkan?
Umat membutuhkan satu sistem hidup yang benar bersumber dari sang Pencipta Al Khalik wal Mudabbir, Allah SWT untuk mewujudkan baldatun thayibatun wa rabbun ghafur. Dalam Islam, setiap ucapan dan perbuatan diatur dengan ketentuan syariat. Seseorang individu rakyat tidak boleh melontarkan perkataan atau perbuatan yang melecehkan dan menistakan agama. Setiap orang boleh memberikan pendapatnya, selama tidak bertentangan dengan akidah dan hukum-hukum Islam. Negara Islam (khilafah) adalah institusi penerap aturan Islam yang bertanggungjawab menjaga aqidah umat. Negara tidak akan membiarkan opini atau pemikiran yang merusak aqidah umat.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Kontras dengan hari ini dimana umat masih menghadapi badai penistaan agama, hal itu dikarenakan hilangnya penerapan syariat Islam. Selain ide kebebasan demokrasi yang menjadi pilar masyarakat hari ini, hukum dan undang-undang yang ada pun tidak membuat jera.
Kemuliaan syariah Islam yang memberikan perlindungan pada akal dengan mengharamkan Miras bagi setiap Muslim. Halal dan haram adalah standar perbuatan dan penyusunan undang-undang. Bukan mempertimbangkan untung-rugi materi. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari bisnis Miras yang jelas keharaman dan kerusakannya. Sedangkan kafir dzimmi (orang kafir yang hidup dalam negara Islam) boleh minum Miras dalam lingkungan pribadi tanpa mengedarkannya di ranah publik. Hukum Islam yang adil berlaku atas setiap Muslim dan non Muslim yang hidup dalam naungan Islam bila melakukan pelanggaran dan kejahatan atas orang lain.
Sudah seharusnya umat menyadari kerusakan demokrasi yang telah membawa kesengsaraan dan malapetaka bagi umat. Sudah saatnya menerapkan hukum Allah dan Rasul-Nya secara kaffah agar kemuliaan hidup di dunia dan akhirat dapat kita raih. Allahu a’lam bisshawab.
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Al A’raaf [7]: 96).(*)
Penulis adalah: aktivis dakwah islam
Kretifitas Mahasiswa melalui Mata Kuliah Islamic Entrepreneurship
Perpres Batubara Cari Aman, Memfasilitasi Eksplorasi Tanpa Pelestarian
Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem


