JAMBERITA.COM – KPU Provinsi Jambi setelah mendapatkan perintah klarifikasi dari KPU RI untuk keputusan Johandra mengundurkan diri berbanding terbalik dengan bukti yang didapat. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jambi didalam sidang DKPP RI, Selasa (19/7/2022).
“Kami melakukan klarifikasi kepada teradu itu tidak sesuai dengan bukti yang didapat. Dalam artian, selama klarifikasi teradu tidak jujur dengan apa yang sebenarnya,” kata Suparmin.
Ia menyebutkan, pihaknya mendapatkan bukti surat permohonan kepada Pemkot Sungai Penuh dan bertemu langsung dengan Ahmadi Zubir sebagai Walikota Sungai Penuh.
“Surat permintaan itu ada kami temukan dan kami masukkan dalam alat bukti,” sebutnya.
Termasuk dengan Kemenag Sarolangun, pihaknya juga menanyakan hal tersebut. Pihaknya sebenarnya mau menghadirkan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir. Bukti kesaksian dari Kemenag Sarolangun dihadirkan dalam bentuk pernyataan.(am)
Johandra Berstatus Nonaktif Sebagai Komisioner KPU Sungai Penuh
Johandra Tak Hadir Dalam Sidang: Difasilitasi Secara Virtual Tetap Tak Hadir
Anggota KPU Johandra Berurusan Dengan DKPP Karena Minta Jabatan Di Pemkot Sungai Penuh
Sempat Beredar Kabar Peserta Tidak Bisa Lihat Nilai: CAT Keluar, Essay Tidak
Model CAT Terbaru, Ada Soal Essay Untuk Para Calon Bawaslu Jambi
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

