JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menggelar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lobby gedung B Mapolda Jambi, Kamis, (1/8/22).
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira menyampaikan Tim Resmob telah berhasil mengamankan dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo, pada Senin, (29/08).
Kombes Pol Andri menjelaskan kronologi kejadian, itu bermula pada saat korban mengambil uang tunai sejumlah Rp 275.000.000 di sebuah Bank di Kab. Bungo Provinsi Jambi dengan menggunakan sepeda motor.
"Seluruh uang ini dimasukkan oleh Korban ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor, disaat bersamaan kedua pelaku II (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti kemanapun korban pergi," ungkapnya.
Setelah pelaku mengikuti korban ke beberapa tempat, kemudian didapatkan celah untuk mencongkel motor korban pada saat korban bersama istri nya kondangan."Melihat motor terparkir mereka langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu dibawa kabur, korban baru menyadari saat ia tiba di rumah hendak mengambil uang, namun tidak ada tersisa satupun," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke pihak Polres Bungo, tim Polres Bungo bersama Resmob Polda Jambi langsung melakukan penelusuran, kemudian pelaku ditemukan di Kec. Danau Teluk, Kota Jambi.
"Pada saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp245 Juta dengan rincian uang tunai senilai Rp207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi.
"Sebagian uang sebesar Rp 30 juta telah dipergunakan pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua perampok tersebut terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.(afm)
Wapres Sambangi RSUD Raden Mattaher : Gubernur Jambi Usul MRI dan Penambahan Dokter Spesialis
Satu Pihak Rekanan dan Tiga Saksi Internal Perumda Tirta Mayang Jambi, Diperiksa di Pengadilan
Rektor Apresiasi Capaian Top 5 Dosen FIK UBR Jambi Versi SINTA
Polda Jambi Ringkus 48 Tersangka Penyalahgunaan BBM, Berikut Rinciannya
Intruksi Kapolri, Polda Jambi Sikat 91 Kasus Perjudian, 133 Tersangka Diamankan
Diborgol, Pemilik Gudang Minyak Diduga Ilegal Tiba di Bandara Langsung Digiring ke Polda Jambi
Wapres Sambangi RSUD Raden Mattaher : Gubernur Jambi Usul MRI dan Penambahan Dokter Spesialis
