Disnakertrans Provinsi Jambi Akan Surati Perusahaan yang Belum Pekerjakan Penyandang Disabilitas



Jumat, 30 September 2022 - 17:27:18 WIB



JAMBERITA.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi dorong perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Berdasarkan aturan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, BUMD wajib mempekerjakan tenaga kerja disabilitas sebanyak 2 persen dan perusahaan swasta sebanyak 1 persen.

"Undang-undang mengamanatkan BUMD wajib memperkejakan disabilitas 2 persen dan perusahaan swasta 1 persen," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari.

Bahari mengatakan, saat ini setidaknya ada 244 perusahaan besar yang ada di Provinsi Jambi. Dengan jumlah sebanyak itu, Bahari menyebutkan bahwa perusahaan bisa menyerap banyak pekerja penyandang Disabilitas.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyurati perusahaan-perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas.

"Dan kami akan surati nanti perusahaan semua. Di Jambi perusahaan besar ada 244 perusahaan yang artinya 100 tenaga kerja lebih (bisa diserap, red). Seperti Alfamart dia ada karyawan 2.000 dan sudah mempekerjakan 18 orang," jelasnya.

"Ada yang belum, nanti akan kita lakukan pengawasan," tambahnya.

Bahari menambahkan, para penyandang Disabilitas juga perlu diberikan pembekalan sehingga bisa berkompeten dalam bekerja. (sap)



Artikel Rekomendasi