Angkutan Batubara Dibatasi Melintas, Polda Jambi : Bila Ditemukan Patah As, Diamankan!



Sabtu, 15 Oktober 2022 - 19:38:29 WIB



Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Memantau Situasi di Kawasan Talang Duku.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Memantau Situasi di Kawasan Talang Duku.

JAMBERITA.COM - Perbaikan jalan belum selesai 100 persen, maka dari itu jumlah truk angkutan Batubara masih dibatasi untuk beroperasi di Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 kendaraan, sehingga yang diizinkan beroperasi hanya 3.500 kendaraan.

Lebih lanjut Mulia juga menjelaskan, beberapa aturan truk batubara 1. Truk batubara dari mulut tambang Sarolangun dibuka pada pukul 20.00 WIB 2. Truk batubara dari mulut tambang Kotoboyo Batanghari dibuka pada pukul 22.00 WIB

"Kemudian Truk batubara dari mulut tambang Sungai Gelam dibuka pada pukul 22.00 WIB, Seluruh kegiatan Bongkar di Pelabuhan Talang Duku agar sudah selesai pada pukul 05.00 WIB," tegasnya.

"Truk batubara agar layak jalan, muatan tidak lebih dari 8 ton. Bila ditemukan truk yang rusak ataupun patah As, maka truk akan diamankan," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi