JAMBERITA.COM - Perbaikan jalan belum selesai 100 persen, maka dari itu jumlah truk angkutan Batubara masih dibatasi untuk beroperasi di Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 kendaraan, sehingga yang diizinkan beroperasi hanya 3.500 kendaraan.
Lebih lanjut Mulia juga menjelaskan, beberapa aturan truk batubara 1. Truk batubara dari mulut tambang Sarolangun dibuka pada pukul 20.00 WIB 2. Truk batubara dari mulut tambang Kotoboyo Batanghari dibuka pada pukul 22.00 WIB
"Kemudian Truk batubara dari mulut tambang Sungai Gelam dibuka pada pukul 22.00 WIB, Seluruh kegiatan Bongkar di Pelabuhan Talang Duku agar sudah selesai pada pukul 05.00 WIB," tegasnya.
"Truk batubara agar layak jalan, muatan tidak lebih dari 8 ton. Bila ditemukan truk yang rusak ataupun patah As, maka truk akan diamankan," pungkasnya.(afm)
Hakim Cecar Eks Dirak Tirta Mayang Jambi : 'Aneh, Tidak Ada yang Mau Mengakui Awal Mula Barang Ini'
DPRD Tanjab Barat Jadwal Ulang Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Kembali Bersaksi : Pengadaan Bahan Kimia Sejak 2019-2020
Kantor Bahasa Gelar Wicara dan Pameran Kebahasaan dan Kesastraan, Ini yang Dibahas
Sinsen Gelar Webinar bersama YLKI Jambi Demi Tingkatkan Kepuasan Konsumen
Soal Stunting, SAH minta Semua Pihak Perkuat Kolaborasi dan Manfaatkan Kearifan Lokal
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


