Hormati Proses Hukum, Rektor Unja Instruksikan Dampingi Korban Pelecehan di RSUD Raden Mattaher



Senin, 05 Desember 2022 - 08:32:20 WIB



Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph.D.,
Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph.D.,

JAMBERITA.COM- Rektor Kampus Universitas Jambi (Unja) Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph.D., angkat bicara dan meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi proaktif menindaklanjuti kejadian ini sesuai dengan mekanisme baik etika maupun hukum.

Seperti yang infomasi yang berkembang di media sosial saat ini diduga oknum perawat yang bekerja di RSUD Raden Mattaher Jambi melakukan pelecehan kepada mahasiswi kedokteran yang berasal dari kampus Unja.

Dianggap diam dalam menanggapi kasus yang terjadi kepada salah satu mahasiswinya , Rektor bersama jajaran Civitas Akademika Unja menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya pelecehan/kekerasan Seksual yang menimpa Mahasiswi Kedokteran Universitas Jambi yang sedang magang di RSU Raden Mataher, oleh oknum Perawat di RSU Raden Mataher Universitas Jambi.

"Kronologis dan persis kejadian perbuatan tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan pihak Universitas Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," Tulisnya dalam press release. Minggu (03/12/2022).

Rektor Kampus Pinang Masak ini menuturkan, berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, dalam hal pelaku adalah masyarakat umum di luar kampus yang berinteraksi dengan mahasiswa, maka Rektor berharap kepada instituasi RSUD Raden Mataher untuk secara proaktif menindaklanjuti kejadian ini sesuai dengan mekanisme baik etika maupun hukum yang ada pada institusi RSUD Raden Mataher Jambi.

Tidak cukup di sana Sutrisno menjelaskan, sesuai ketentuan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021, maka Rektor telah mengintruksikan Satgas PPKS Universitas Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus mahasiswi FKIK korban pelecehan/ kekerasan seksual dan saksi-saksi serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk perlindungan, pendampingan dan pemulihan terhadap korban.

"Melalui satgas PPKS, kami meminta mereka untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kenyamanan bagi korban, tidak dipojokkan ataupun dibully serta memastikan keberlanjutan pendidikan yang bersangkutan," pungkasnya.(*)



Artikel Rekomendasi