JAMBERITA.COM- Tindaklanjut terhadap kasus siswa yang melakukan pesta Miras dilingkungan SMAN 5 Kota Jambi terus diproses, informasi terbaru Kepala Sekolah (Kepsek) sedang dievaluasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Kepala Disdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengatakan, beberapa hari yang lalu Ia telah memanggil dan bertemu Kepsek SMAN 5 Kota Jambi untuk membicarakan kasus tersebut."Kemarin Kepala Sekolah sudah menghadap ke saya, dan saya menyarankan untuk siswa tidak dikeluarkan,"katanya. Selasa (13/12/22).
Lebih lanjut Varial meminta, Kabid SMA bersama Kepsek SMAN 5 Kota Jambi untuk melakukan koordinasi dan mencari solusi yang tepat terhadap permasalah ini."Dalam beberapa hari ini mereka sedang melakukan koordinasi, membicarakan soal hukuman dan sanksi," tambahnya.
Menanggapi isu yang beredar bahwa siswa yang membawa Miras tersebut terancam di Drop Out (DO) oleh pihak sekolah, kata Varial sampai hari ini semua siswa masih tetap bersekolah di SMAN 5. "Saya minta kepada Kepala Sekolah untuk siswa siswi ini tetap bersekolah disana," tegasnya.
Varial juga mengungkapkan dengan adanya kasus seperti ini kedepan akan menjadi bahan evaluasi Disdik Provinsi Jambi. Bagi para guru-guru diharapkan melakukan pengawasan ekstra terhadap siswa siswinya terutama pada saat kegiatan yang berlangsung dilingkup sekolah.
"Para pelaku tetap kena sanksi tapi tidak dikeluarkan dengan pertimbangan mengingat anak-anak ini sudah kelas 3, dan sebentar lagi ujian, artinya kita boleh menghukum tapi tetap ada pembinaan," ujarnya.
Varial menegaskan, jika kedepan semua para siswa tersebut tetap mengulangi kesalahan yang sama atau bahkan terlibat dalam kasus kenakalan lainnya, maka dengan terpaksa akan diberikan hukuman."Mau tidak mau kita akan mengeluarkan hukuman disiplin untuk mereka," tutupnya.(tna)
Pelantikan DPC HKTI se-Provinsi Jambi Sukses Digelar, SAH Sukses Konsolidasi Petani Daerah
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Pemprov Jambi Terima CSR Rp9 M dari Perusahaan Tambang Batubara


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



