JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) Jambi belum menerima aturan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait dengan wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 mendatang.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima regulasi tersebut. "Kalau kita kan tentu rujukannya adalah regulasi, sampai sekarang kita belum menerima regulasi mengenai kenaikan gaji ASN itu,"katanya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (14/12/22).
Sudirman menjelaskan, jika nanti memang ada regulasi terkait kenaikan gaji ASN, maka pihaknya akan membahas hal tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi.
"Kalau memang ada kenaikan itu kita pastikan anggaran kita cukup, karena dalam gaji kita itu ada acress sebesar 2.5 persen, termasuk juga itu kita persiapkan kalau ada ASN yang pindah ke Pemprov Jambi,"tuturnya. (tna)
Edi Purwanto Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Ibunda dari Gubernur Jambi
Terjun ke Dunia Politik, Mengejar Asa Mengubah Takdir Disabilitas
Kadisdik Ingatkan Seluruh Siswa Patuhi Prokes Covid-19 Selama Nataru
Sekda Provinsi Jambi Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Ibunda Gubernur Jambi
SAH Tegaskan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cegah Kemiskinan Ekstrem


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



