JAMBERITA.COM- DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi pada hari ini Senin 19 Desember 2022.
Sebagai anggota dewan dari partai kaum nadliyin yaitu PKB, dirinya merasa berbangga hati akhirnya perjuangan panjang untuk menge-gol-kan perda pesantren dapat disetujui oleh semua anggota dewan.
“Semoga dengan disahkan perda ini dapat meningkatkan peran pemerintah provinsi Jambi dalam memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren yang ada di provinsi Jambi.” Ujar sekretaris komisi IV ini
“Saya berharap pesantren di Jambi bisa terus berkembang dan berkontribusi positif bagi pembinaan sumber daya manusia khususnya pengetahuan imtaq dan imtek.” Kata anggota dewan dapil Bungo Tebo ini.(*)
Sinsen Gelar Sarasehan bersama 23 SMK Mitra Binaan Astra Honda se-Provinsi Jambi
Lamban Kirim Laporan, Satu Pj Bupati di Jambi Dapat Teguran Dari Kemendagri
Antisipasi Lonjakan Harga, Pemprov Jambi Akan Gelar Pasar Murah
PLN UPDK Jambi Pastikan Keandalan Pembangkit Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Pandangan Akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi, Dukung 3 Ranperda Ditindaklanjuti
Produk Terbaru Yamaha FreeGo 125 Connected Diperkenalkan ke Masyarakat Jambi
Gubernur Al Haris Ikut Raker Bersama Komisi II DPR RI - Mendagri, Ini yang Dibahas!


