JAMBERITA.COM - Camelia Puji Astuti bisa dikatakan menang pada sidang perdata pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi terkait Universitas Batang Hari (Unbari). Hal ini berdasarkan putusan banding dengan nomor 123/PDT/2022/ PT JMB pada 1 Desember.
Bunyi amar putusan hakim adalah menerima permohonan pembanding yang semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi nomor 16/PDT G/2022/PN Jmb tanggal 20 September 2022.
"Alasan gugatan tidak dapat diterima adalah karena penggugat tidak memiliki kapasitas untuk melakukan gugatan kepada Yayasan pendidikan Jambi," kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), A. Ihsan Hasibuan, Kamis (22/12/2022).
Ihsan menjelaskan, dengan putusan tersebut sudah jelas bahwa YPJ dalam keadaan baik-baik saja dan tidak ada dualisme didalamnya. Selain itu, putusan ini juga membuktikan ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan berusaha membuat masalah.
"Ini juga sudah sangat jelas membuktikan bahwa legalitas Camelia sebagai Ketua Yayasan dalam menyelenggarakan pendidikan di Unbari adalah sah dan bukan perbuatan melawan hukum," tandasnya. (am)
Jumat Berkah, SAH Ajak Masyarakat Doakan Petani demi Keberkahan Negeri
HAN Ke-40 : Ketua TP-PKK Batang Hari Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Narkoba dan Judi Online
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
Polda Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
Aksi Geng Motor Makan Korban, Kapolda Jambi: Ini Bukan Lagi Kenakalan Remaja, Tapi Sudah Pidana
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



