JAMBERITA.COM - Camelia Puji Astuti bisa dikatakan menang pada sidang perdata pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi terkait Universitas Batang Hari (Unbari). Hal ini berdasarkan putusan banding dengan nomor 123/PDT/2022/ PT JMB pada 1 Desember.
Bunyi amar putusan hakim adalah menerima permohonan pembanding yang semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi nomor 16/PDT G/2022/PN Jmb tanggal 20 September 2022.
"Alasan gugatan tidak dapat diterima adalah karena penggugat tidak memiliki kapasitas untuk melakukan gugatan kepada Yayasan pendidikan Jambi," kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), A. Ihsan Hasibuan, Kamis (22/12/2022).
Ihsan menjelaskan, dengan putusan tersebut sudah jelas bahwa YPJ dalam keadaan baik-baik saja dan tidak ada dualisme didalamnya. Selain itu, putusan ini juga membuktikan ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan berusaha membuat masalah.
"Ini juga sudah sangat jelas membuktikan bahwa legalitas Camelia sebagai Ketua Yayasan dalam menyelenggarakan pendidikan di Unbari adalah sah dan bukan perbuatan melawan hukum," tandasnya. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Polda Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
Aksi Geng Motor Makan Korban, Kapolda Jambi: Ini Bukan Lagi Kenakalan Remaja, Tapi Sudah Pidana


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



