JAMBERITA.COM - Camelia Puji Astuti bisa dikatakan menang pada sidang perdata pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi terkait Universitas Batang Hari (Unbari). Hal ini berdasarkan putusan banding dengan nomor 123/PDT/2022/ PT JMB pada 1 Desember.
Bunyi amar putusan hakim adalah menerima permohonan pembanding yang semula tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi nomor 16/PDT G/2022/PN Jmb tanggal 20 September 2022.
"Alasan gugatan tidak dapat diterima adalah karena penggugat tidak memiliki kapasitas untuk melakukan gugatan kepada Yayasan pendidikan Jambi," kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), A. Ihsan Hasibuan, Kamis (22/12/2022).
Ihsan menjelaskan, dengan putusan tersebut sudah jelas bahwa YPJ dalam keadaan baik-baik saja dan tidak ada dualisme didalamnya. Selain itu, putusan ini juga membuktikan ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan berusaha membuat masalah.
"Ini juga sudah sangat jelas membuktikan bahwa legalitas Camelia sebagai Ketua Yayasan dalam menyelenggarakan pendidikan di Unbari adalah sah dan bukan perbuatan melawan hukum," tandasnya. (am)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Polda Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
Aksi Geng Motor Makan Korban, Kapolda Jambi: Ini Bukan Lagi Kenakalan Remaja, Tapi Sudah Pidana
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

