JAMBERITA.COM - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang.
Dua identitas tersangka yang dilakukan penahanan adalah ZF dan RH, keduanya anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku.
Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengungkapkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan hari ini dilimpahkan dua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar, " ungkap Kompol Mas Edy didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus, AKBP Ade Dirman, Selasa (20/12/2022).
Dia menambahkan dari hasil penyelidikan kami, ada aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang. "Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana drngan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," jelasnya.
Sementara itu, ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada 7 orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.(afm)
"Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss," terang Polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini.
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Aksi Geng Motor Makan Korban, Kapolda Jambi: Ini Bukan Lagi Kenakalan Remaja, Tapi Sudah Pidana
Modus Rental Untuk Keperluan, Pelaku Penggelapan Ini Akhirnya Ditangkap
Oknum Dosen UNJA Dilaporkan ke Polda Jambi, Diduga Aniaya Mahasiswa Penyandang Disabilitas


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



